NARAKITA, SEMARANG- Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminudin, mengakui adanya pengalihan anggaran renovasi sekolah rusak pada tahun 2023 saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Semarang.
Pengakuan itu disampaikan Iswar saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/7). “Iya, perubahan itu memang ada,” kata Iswar.
Menurut Iswar, pengalihan anggaran dilakukan karena renovasi sekolah tidak memungkinkan secara waktu, mengingat tahapan lelang dan pelaksanaan fisik diperkirakan tidak akan selesai di akhir tahun. Oleh karena itu, anggaran dialihkan untuk pengadaan 10.000 unit meja dan kursi siswa dengan nilai total Rp20 miliar.
Permintaan Pribadi
Namun, Iswar membantah mengetahui bahwa pengalihan anggaran itu dilatarbelakangi permintaan pribadi Alwin Basri, suami Mbak Ita. “Saya tidak tahu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sebaliknya, dalam persidangan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, secara terbuka menyebut bahwa pengalihan anggaran renovasi sekolah merupakan akibat dari permintaan Alwin.
Menurutnya, Alwin meminta agar anggaran pengadaan meja-kursi siswa dinaikkan dari Rp1 miliar menjadi Rp20 miliar dalam APBD Perubahan 2023. Bambang mengaku tidak berani menolak karena Alwin adalah suami wali kota dan pergeseran anggaran tersebut juga sudah dibahas bersama TAPD serta disetujui DPRD. (bae)