Kamis, 26 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Bambang Raya Diduga Dapat Uang dari Layanan Striptis Karaoke Mansion Semarang
Target Perbaikan RTLH di Jateng Bertambah, Baznas Bantu Renovasi 750 Rumah
Suzuki Burgman 150 Siap Tantang Dominasi NMAX dan PCX, Hadir dengan Tampilan Mewah dan Teknologi Canggih
Pemprov Jateng Pastikan Perbaikan 17 Ribu Rumah Tak Layak Huni pada 2025
9 Juta Orang Jateng Terima Manfaat MBG
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Ini Tampang Mami Uthe, Muncikari Karaoke Mansion yang Tawarkan Layanan Striptis ‘Mashed Pottato’

Sarwanto menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka YS berperan sebagai orang yang menawarkan paket eksklusif bernama Mashed Pottato di karaoke Mansion Semarang.

Nugroho P.
Last updated: Juni 26, 2025 2:18 pm
Nugroho P.
Juni 26, 2025
Share
2 Min Read
Mucikari di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang Mami Uthe kekuar ruang kejaksaan mengenakan rompi tahanan, Kamis (26/5/2025). (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Tersangka kasus pornografi, Mami Uthe, resmi ditahan oleh pihak kejaksaan. Ia dikenal sebagai muncikari di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang yang menawarkan layanan tari telanjang atau striptis.

Mami Uthe, yang memiliki nama asli Yuliani Sutedi, terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Kamis (26/6/2025).

Saat keluar, tersangka tampak mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol. Ia dikawal ketat oleh petugas kejaksaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dari penyidik Polda Jawa Tengah.

“Hari ini kami menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana penyediaan jasa pornografi atau sengaja memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,” ujarnya.

Sarwanto menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka YS berperan sebagai orang yang menawarkan paket eksklusif bernama Mashed Pottato di karaoke Mansion Semarang.

Paket Mashed Pottato menawarkan layanan pemandu lagu atau LC (Ladies Companion) yang tidak memakai bra dan hanya mengenakan celana dalam, kemudian menari striptis di depan tamu selama 30 menit.

“Tersangka menawarkan paket Mashed Pottato. Itu, mohon maaf, LC-nya tidak memakai bra, tetapi masih mengenakan celana dalam, lalu menari striptis,” bebernya.

Tersangka YS dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 296 KUHP. (*)

TAGGED:LCmmashed pottatomucikaristriptis
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Bambang Raya Diduga Dapat Uang dari Layanan Striptis Karaoke Mansion Semarang
Juni 26, 2025
Target Perbaikan RTLH di Jateng Bertambah, Baznas Bantu Renovasi 750 Rumah
Juni 26, 2025
Suzuki Burgman 150 Siap Tantang Dominasi NMAX dan PCX, Hadir dengan Tampilan Mewah dan Teknologi Canggih
Juni 26, 2025
Pemprov Jateng Pastikan Perbaikan 17 Ribu Rumah Tak Layak Huni pada 2025
Juni 26, 2025
9 Juta Orang Jateng Terima Manfaat MBG
Juni 26, 2025

Berita Terkait

Bos PT Matahari nMakmur Sejahtera ditahan dijebloskan ke bui oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena korupsi sewa plaza Klaten
Kriminalitas dan Hukum

Bos PT Matahari Masuk Bui Karena Korupsi Rp10 M

baniabbasy
Kanit Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Michael Akmal Kayom usai bersaksi di sidang terdakwa Aipda Robig Zaenudin di PN Semarang, Selasa (2462025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Kanitresnarkoba Semarang Ungkit Uang Santunan untuk Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Menteri Budi Arie Sengaja Diamkan Praktik Situs Judol

baniabbasy
Kriminalitas dan Hukum

Tersandung Kasus Pornografi, Bambang Raya Resmi Ditahan Polisi

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?