Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. perlu diingat, kebijakan ini berlaku sejak 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.
Sebagaimana disampaikan Bapak Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi, kebijakan ini menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir. Apalagi piutang Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah hingga akhir April 2025 mencapai hampir Rp 2,8 triliun.
Program pemutihan ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya. Syarat penghapusan pokok pajak dan dendanya, pemilik harus membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025).
Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor
Masyarakat Jawa Tengah juga juga tidak lagi dikenakan biaya balik nama ketika membeli kendaraan bekas atau untuk kendaraan yang dimilikinya atas nama orang lain. Sebagaimana Undang Undang No. 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, Pemprov Jateng menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.
Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama. Tentu ini menjadi kabar baik juga bagi pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya masih atas nama orang lain. Sehingga pemilik kendaraan apabila ingin melakukan Balik Nama cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan :
– Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
– Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.