Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Ingat-ingat!! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku Hingga 30 Juni 2025

Oleh: Nadi Santoso Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov. Jateng. Kebijakan penghapusan tunggakan PKB 2025 berlaku 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir

T. Budianto
Last updated: Mei 16, 2025 9:40 pm
T. Budianto
Mei 16, 2025
Share
3 Min Read
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Jateng berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025
SHARE

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. perlu diingat, kebijakan ini berlaku sejak 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Sebagaimana disampaikan Bapak Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi, kebijakan ini menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir. Apalagi piutang  Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah hingga akhir April 2025 mencapai hampir Rp 2,8 triliun.

Program pemutihan ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya. Syarat penghapusan pokok pajak dan dendanya, pemilik harus membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025).

Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor

Masyarakat Jawa Tengah juga juga tidak lagi dikenakan biaya balik nama ketika membeli kendaraan bekas atau untuk kendaraan yang dimilikinya atas nama orang lain. Sebagaimana Undang Undang No. 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, Pemprov Jateng menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.

Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama. Tentu ini menjadi kabar baik juga bagi pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya masih atas nama orang lain. Sehingga pemilik kendaraan apabila ingin melakukan Balik Nama cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan :

– Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

– Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.

TAGGED:Gubernur Ahmad Lutfipemutihan pajak kendaraan jawa tengahprogram pemutihan pajak kendaraan
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Juli 6, 2025
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Juli 6, 2025
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Juli 5, 2025
Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Juli 5, 2025
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Juli 5, 2025

Berita Terkait

Ilustrasi penjahat pelaku tindak pidana atau kriminal, yang berada di dalam penjara.
Opini

Saat Negara Berpihak pada Kejahatan Intoleransi, Korban Berlindung kepada Siapa?

R. Izra
SK pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan kembali digugat oleh kadaernya.
OpiniPolitiik

SK Kepengurusan Megawati Soekarno Putri Kembali Digugat

baniabbasy
Kata Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso, program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 mampu sumbang PAD Rp333,9 miliar
Terkini

Pemutihan PKB Jateng Sumbang PAD Rp333,9 Miliar

baniabbasy
MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kriminalitas dan HukumOpini

MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?

baniabbasy
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?