NARAKITA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal eks-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Namun, pihak Nadiem mengaku tak mengetahui bila Kejagung telah menecegah bepergian ke luar negeri kepada eks-menteri era Presiden Jokowi itu.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris mengatakan bahwa dirinya maupun Nadiem tidak menerima surat atau informasi resmi terkait pencegahan ke luar negeri dari pihak Kejaksaan Agung atau pemerintah.
Ia menyatakan, mengetahui adanya pencekalan terhadap Nadiem dari pemberitaan di media massa.
“Tidak dikabari. Tahunya dari berita,” ujar Hotman, Senin (30/6/2025).
Hotman mengatakan, sejak pemberitaan pada Jumat (27/6/2025) hingga hari ini, pihaknya belum menerima pernyataan resmi terkait pencegahan Nadiem bepergian ke luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mencegah Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Pada Senin (23/6/2025) lalu, Nadiem telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Nadiem ditanyai soal kewenangannya sebagai menteri, mulai dari pengetahuannya dalam proses pengadaan, arahan-arahannya kepada para staf, hingga ada tidaknya komunikasi dengan pihak vendor.
“(Nadiem ditanya) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjut Harli.
Mengingat angka anggaran untuk program ini cukup besar, Nadiem juga dicecar soal perencanaan program dan kaitan spesifik dengan salah satu vendor.
“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook ini. Itu yang masih dibicarakan,” kata Harli.
Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Selain Nadiem, penyidik juga telah memeriksa beberapa staf yang disebutkan berkaitan dengannya.
Mereka adalah Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Sejauh ini, Jurist Tan masih belum memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri. (*)