• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Hotman Paris Ngamuk-ngamuk, Tolak PPATK Bekukan Rekening Bank 3 Bulan Tanpa Transaksi

R. Izra
Last updated: Juli 28, 2025 2:55 pm
R. Izra
Juli 28, 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi rekening bank.
Ilustrasi rekening bank.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membekukan rekening dormant atau rekening bank yang tiga bulan tidak digunakan untuk transaksi.

Rekening dormant adalah rekening nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu—mulai dari tiga hingga 12 bulan.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menolak tegas rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank milik masyarakat yang tidak digunakan bertransaksi selama 3 bulan.

Menurut Hotman, kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan dapat mempersulit masyarakat, terutama yang tinggal di pedesaan.

“Saya belum jelas dasar hukumnya apa. Kenapa pejabat merepotkan masyarakat? Kalau ada seorang ibu di kampung buka rekening atas nama dia, bisa jadi itu dibuka oleh anaknya dan tidak digunakan ibunya. Masa rekening begitu harus dibekukan? Itu melanggar hak asasi,” ujar Hotman dalam video yang beredar di media sosial seperti dikutip, Senin (28/7/2025).

Hotman juga menekankan bahwa negara tidak berhak membekukan rekening seseorang hanya karena tidak digunakan dalam waktu tertentu.

“Itu hak pribadi. Pemerintah tidak berhak. Tolong agar peraturan itu dicabut. Itu sangat melanggar hak asasi manusia dan merepotkan sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” tegasnya.

Sebelumnya, PPATK mengatakan pembekuan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK lewat unggahan resmi akun @ppatk_indonesia di Instagram, dikutip Senin (28/7/2025).

Adapun rekening dormant yang dibekukan bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening rupiah/valas.

Meski dibekukan, PPATK menyebut dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

Sepanjang 2024, PPATK telah membekukan sebanyak 28.000 rekening dormant.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan PPATK.

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan Minggu (18/5/2025) lalu. (*)

TAGGED:headlinenegara bekukan rekening bankpembekuan rekening bankppatk bekukan rekening bankrekening bank
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Agustina Ajak Investor Bangun PSEL Jatibarang, Target Rampung 2027
Juli 29, 2025
Pemkot Semarang Gandeng Pesantren Kelola Sampah, Wujudkan Habit Lingkungan Bersih
Juli 29, 2025
Jateng Tawarkan 15 Proyek Strategis di CJIBF 2025, Dorong Investasi Hijau dan Hilirisasi
Juli 29, 2025
Perubahan APBD Jateng 2025: Tetap Fokus Infrastruktur dan Dukung Swasembada Pangan
Juli 29, 2025
Pemprov Kembali Gelar Pasar Rakyat dan Budaya, Gratis dan Terbuka untuk Umum
Juli 28, 2025

Trending Minggu Ini

Cak Imin Usul, Gubernur Dipilih Presiden. Upaya Mundurkan Demokrasi?
Juli 26, 2025
Bikin Geger! Baru Sehari Diresmikan, Koperasi Merah Putih Percontohan di Tuban Langsung Tutup
Juli 23, 2025
Damkar Memang Andalan! Hp Hilang Pelajar Cilacap Lapor Damkar, 20 Menit Langsung Ketemu
Juli 22, 2025
Undip Bantu Kopi Sekipan Naik Kelas Lewat Inovasi Kemasan dan Branding
Juli 26, 2025
Puan Sepakati Pernyataan Prabowo: Hubungan PDIP dan Gerindra dari Dulu Kakak-Adik
Juli 24, 2025

Berita Terkait

Nasional

Golkar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Sepakat Usulan Cak Imin

T. Budianto
Nasional

Dasco: Parpol Masih Kaji Format Pemilu, Belum Ada Sikap Final

T. Budianto
Nasional

PDIP Soroti Vonis Hasto, Desak Penuntasan Kasus Harun Masiku

T. Budianto
Nasional

PDIP Siap Gelar Kongres 2025, Mandat Penuh Masih di Tangan Megawati

T. Budianto
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?