NARAKITA, SEMARANG – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membekukan rekening dormant atau rekening bank yang tiga bulan tidak digunakan untuk transaksi.
Rekening dormant adalah rekening nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu—mulai dari tiga hingga 12 bulan.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menolak tegas rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank milik masyarakat yang tidak digunakan bertransaksi selama 3 bulan.
Menurut Hotman, kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan dapat mempersulit masyarakat, terutama yang tinggal di pedesaan.
“Saya belum jelas dasar hukumnya apa. Kenapa pejabat merepotkan masyarakat? Kalau ada seorang ibu di kampung buka rekening atas nama dia, bisa jadi itu dibuka oleh anaknya dan tidak digunakan ibunya. Masa rekening begitu harus dibekukan? Itu melanggar hak asasi,” ujar Hotman dalam video yang beredar di media sosial seperti dikutip, Senin (28/7/2025).
Hotman juga menekankan bahwa negara tidak berhak membekukan rekening seseorang hanya karena tidak digunakan dalam waktu tertentu.
“Itu hak pribadi. Pemerintah tidak berhak. Tolong agar peraturan itu dicabut. Itu sangat melanggar hak asasi manusia dan merepotkan sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” tegasnya.
Sebelumnya, PPATK mengatakan pembekuan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK lewat unggahan resmi akun @ppatk_indonesia di Instagram, dikutip Senin (28/7/2025).
Adapun rekening dormant yang dibekukan bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening rupiah/valas.
Meski dibekukan, PPATK menyebut dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.
Sepanjang 2024, PPATK telah membekukan sebanyak 28.000 rekening dormant.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan PPATK.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan Minggu (18/5/2025) lalu. (*)