• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, hukuman untuk Hasto dibatalkan.

R. Izra
Last updated: Juli 31, 2025 11:12 pm
R. Izra
Juli 31, 2025
Share
3 Min Read
JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7). (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mendapat amnesti atau ampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, Hasto tak perlu menjalani hukuman pidana 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta.

DPR juga telah menyetujui amnesti yang diberikan Prabowo untuk Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain Hasto, ada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang juga diberi abolisi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga hadir dalam acara konferensi pers ini, menyatkaan pihaknyalah yang mengajukan amnesti untuk Hasto ke Presiden Prabowo Subianto.

“Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.

Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti. (*)

TAGGED:amnesti hastoamnesti sekjen pdiphasto kristiyantohasto tak jadi dihukumheadlineprabowo beri amnesti hasto
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Pemprov Gaspol Atasi Krisis Hunian: 17.510 Rumah Siap Ditangani Tahun Ini
Agustus 1, 2025
PDIP Langsung Gelar Kongres setelah Hasto Diberi Amnesti, Megawati Dikukuhkan Jadi Ketua Umum
Agustus 1, 2025
Undip Kembangkan Sentra Domba Terpadu di Desa Tumbrep
Agustus 1, 2025
Presiden Prabowo Subianto
Alasan Presiden Prabowo Ampuni Dua ‘Musuh’ Jokowi: Demi Stabilitas Politik
Agustus 1, 2025
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan
Juli 31, 2025

Trending Minggu Ini

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?
Juli 31, 2025
Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?
Juli 31, 2025
Cak Imin Usul, Gubernur Dipilih Presiden. Upaya Mundurkan Demokrasi?
Juli 26, 2025
Wacana Munaslub Golkar Lengserkan Bahlil Lahadalia
Juli 31, 2025
Pengakuan Teman Kuliah Jokowi di UGM: Saya Tidak Tahu Ada Jurusan Teknologi Kayu, Skripsi Saya Ekonomi Manajemen
Juli 27, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui

T. Budianto
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali
Politik

Kabar Duka dari PPP, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia

R. Izra
Ilustrasi gelombang tsunami. (grafis/tera)
Nasional

BMKG Akhirnya Cabut Peringatan Dini Tsunami Dampak Gempa Rusia, Pengungsi Kembali ke Rumah

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Eks Wali Kota Semarang Dituntut 6 Tahun, Hak Politik Dicabut

T. Budianto
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?