NARAKITA, SEMARANG – GKR Wandansari Koes Moertiyah alias Gusti Moeng, selaku Ketua LDA Keraton Surakarta Hadiningrat, mengeklaim selama ini dana hibah untuk Keraton Solo tidak disalurkan ke yang berhak.
Dana hibah senilai Rp1,6 miliar untuk Abdi Dalem Keraton Solo tak disalurkan sebagaimana mestinya.
Hal ini terungkap dalam audiensi antara LDA dan Komisi E DPRD Jateng berlangsung di Ruang Rapat Komisi E pada Kamis (17/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Gusti Moeng menyebut selama ini dana hibah itu disalurkan ke rekening pribadi Sinuwun Pakubuwono XIII sejak tahun 2017.
Padahal, dana tersebut seharusnya digunakan untuk penggajian 514 Abdi Dalem Keraton Surakarta.
“Rp 1,6 miliar setahun itu untuk penggajian Abdi Dalem waktu itu ada 514 (orang), saya menerima keluhan dari Abdi Dalem, ini pemerintah kok keliru, (dana) kok dikasihkan ke (rekening pribadi) Sinuwun, tapi kami tetap menggaji para abdi dalem sebisanya,” tutur Gusti Moeng
Merespons keluhan ini Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah akan mengawal penyaluran untuk Abdi Dalem Keraton Surakarta Hadiningrat agar tepat sasaran.
“Yang terpenting adalah Komisi E akan mengawal, agar ini nanti ada solusi.“
“Ada solusi bahwasanya para abdi dalem, bagaimana pengelolaan di keraton yang berhak menerima juga menerima,” kata Saiful Hadi, Anggota Komisi E DPRD Jateng.
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, baik Disdikbud maupun DPRD mencatat adanya konflik yang telah terjadi sejak tahun 2015, terkait status Keraton Surakarta yang sempat menjadi wilayah Daerah Istimewa dan kemudian dicabut statusnya.
Saiful Hadi menekankan pentingnya peran Disdikbud dalam menyelesaikan polemik ini.
Ia juga menyampaikan akan mengupayakan dialog dengan mengunjungi Keraton Surakarta.
“Bagaimana prosesnya, nanti akan kita rembug lagi, maka ini butuh tindak lanjut kami bicara dengan Disdikbud lebih jauh.“
“Butuh tindak lanjut kita bicara dengan Sinuwun, mungkin juga kita akan silaturahmi ke Keraton Surakarta untuk mendalami persoalan,” ungkapnya.
Meski begitu, Saiful Hadi mengungkapkan bahwa ia memilih untuk bertindak sebagai penengah dalam masalah ini dan tidak memberikan penilaian sepihak.
“Dinas menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dan yang berhak mengajukan proposal, yang berhak menerima adalah Sinuwun.“
“Soal distribusinya bagaimana? Kami tidak ikut-ikut.“
“Nah, ini kan perlu diluruskan, karena kalau berbicara hibah adalah berawal dari uang rakyat atau dari masyarakat, ya harus tepat sasaran,” katanya. (*)