NARAKITA, SEMARANG- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajukan permohonan pendanaan infrastruktur sebesar Rp73,1 triliun kepada pemerintah pusat. Gubernur Ahmad Luthfi menyerahkan langsung dokumen usulan tersebut kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae dalam forum kunjungan kerja masa reses persidangan IV tahun 2024–2025 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (25/7).
Dalam dokumen yang diserahkan, tercantum 80 kegiatan prioritas yang mencakup sektor jalan dan jembatan, pengendalian banjir dan rob, pembangunan bendungan dan irigasi, hingga penyediaan air bersih dan sanitasi.
Empat sektor utama yang menjadi fokus antara lain, dua kegiatan di bidang sanitasi dan limbah, enam kegiatan penyediaan air minum, 44 kegiatan pembangunan jalan dan jembatan, serta 28 kegiatan pengelolaan sumber daya air.
Salah satu program terbesar dalam usulan tersebut adalah penanganan rob di Pantai Sayung, Demak, melalui pembangunan giant sea wall sepanjang 20,2 kilometer, kolam retensi, dan sistem pompa, dengan anggaran mencapai Rp1,7 triliun.
Selain itu, ada pula proyek peninggian Jalan Kaligawe sepanjang 5 kilometer menuju kawasan industri PT Polytron dengan anggaran Rp139 miliar (2025–2027). Usulan strategis lainnya termasuk penyempurnaan sistem pengendalian banjir rob Sungai Bermi–Meduri di Pekalongan senilai Rp785 miliar dan penanganan rob di Kabupaten Pemalang sebesar Rp105,5 miliar.
Programm Nasional
“Kami sangat berharap Komisi V DPR RI bisa mengawal agar usulan ini masuk dalam program nasional,” ujar Gubernur Luthfi. Ia menambahkan bahwa kemampuan fiskal daerah terbatas karena alokasi infrastruktur di APBD Jawa Tengah hanya sekitar 15 persen.
Luthfi menegaskan pentingnya pembangunan yang bersifat lintas sektor dan kolaboratif. Pemprov Jateng, katanya, telah bersepakat dengan bupati/wali kota se-Jateng untuk tidak lagi bekerja secara sektoral.
“Kita harus membangun bersama, dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa. Semua harus duduk bareng menyelesaikan persoalan,” katanya.
Seluruh usulan tersebut telah disusun berdasarkan urgensi di lapangan dan diselaraskan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Kegiatan itu turut dihadiri para pejabat kementerian teknis mitra Komisi V DPR RI, seluruh kepala daerah di Jawa Tengah, serta jajaran Forkopimda provinsi. (*)