NARAKITA, JAKARTA- Dukungan terhadap gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD terus menguat di parlemen. Setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar melemparkan usulan tersebut, kini Fraksi Partai Golkar di DPR RI menyatakan sepakat untuk mendorong model pemilihan tak langsung dalam Pilkada.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyampaikan bahwa usulan tersebut patut dibahas dalam revisi regulasi terkait sistem politik nasional, seperti Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta RUU Omnibus Law Politik.
“Semoga gagasan ini segera dikonkritkan melalui pembahasan undang-undang yang relevan, agar sistem pilkada ke depan lebih efisien dan terarah,” ujar Irawan, Senin (28/7).
Menurut Irawan, usulan ini bukan hal baru. Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Bahlil Lahadalia, pernah menyuarakan pandangan serupa tahun lalu. Ia menambahkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto juga mendukung evaluasi sistem demokrasi Indonesia agar lebih adaptif terhadap kondisi nasional.
Dari sisi hukum, Irawan menegaskan tidak ada persoalan konstitusional. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menegaskan bahwa baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama sah dan demokratis.
“Konstitusionalitasnya tidak perlu diperdebatkan lagi. MK telah menyatakan keduanya sesuai dengan prinsip demokrasi,” katanya.
Lebih Efektif
Irawan menekankan bahwa sistem pemilihan oleh DPRD akan lebih hemat anggaran dan efektif, terutama untuk pemilihan gubernur yang merupakan representasi pemerintah pusat di daerah. Sementara itu, untuk pemilihan bupati dan wali kota, ia mengusulkan model pemilihan asimetris berdasarkan indeks pembangunan manusia (IPM) suatu daerah.
“Jika IPM tinggi, maka pemilihan langsung bisa tetap dijalankan. Jika belum, mekanisme DPRD lebih relevan. Yang penting demokratis, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah wilayah, seperti Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN), sudah menerapkan model penunjukan kepala daerah. Oleh sebab itu, pembahasan sistem pilkada tak langsung harus dilandasi kajian konstitusional dan realitas sosial-politik.
Sebelumnya, dalam pidato peringatan Harlah ke-27 PKB di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (23/7), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin secara terbuka menyampaikan usulan agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“Kami sudah sampaikan ke Presiden, sudah waktunya sistem pilkada dievaluasi. Kalau tidak ditunjuk pusat, minimal dipilih oleh DPRD,” ujar Cak Imin dalam pidatonya.
Meski menuai kontroversi, usulan ini kian mendapat respons positif dari sejumlah partai politik, menandai potensi perubahan besar dalam mekanisme demokrasi lokal di Indonesia. (*)