NARAKITA, SEMARANG – Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin masih terlihat berjalan petentengan meski dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa di PN Semarang, Selasa (8/7/2025).
Usai sidang pembacaan surat tuntutan, Aipda Robig bergegas mengenakan masker dan rompi tahanan. Lalu ia berjalan dengan membusungkan dada ke depan.
Ia tak menoleh saat dicecar tanggapan atas tuntutan jaksa dalam sidang hari ini.
Tim penasihat hukum Aipda Robig juga langsung meninggalkan ruangan usai majelis hakim menutup persidangan.
“No comment. No comment,” ucapnya saat ditanya sambil jalan.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim PN Semarang Mira Sendangsari sempat mempersilakan Aipda Robig berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menyikapi tuntutan.
Namun, Aipda Robig enggan berdisi dan langsung menyatakan bakal ajukan pembelaan.
Majelis hakim mempersilakan penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa secara pribadi menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Sebagai informasi, Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai Aipda Robig terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka. (bae)