NARAKITA, JAKARTA – Tarif ojek online (ojol) akan naik antara 8-15 persen, berdasarkan kajian yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Rencana kenaikan ini, kata Kemenhub, merupakan hasil kajian yang sudah final.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan, Senin (30/6/2025).
“Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ia menyampaikan, besaran kenaikan tarif berbeda sesuai dengan zona yang sudah ditentukan.
Setidaknya, terdapat tiga zona dengan kenaikan tarif sekitar 8 persen hingga 15 persen.
“Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona I, zona II, zona III,” beber Aan.
Namun, kata Aan, rencana kenaikan ini masih terus berproses. Pihaknya berencana memanggil aplikator atau penyedia jasa untuk merundingkan hal ini.
“Besok kami akan memanggil (aplikator). Tapi, pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator.”
“Namun, untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ojol ini,” ujar Aan.
Sebagai informasi, tuntutan kenaikan tarif ini menjadi salah satu yang disuarakan para mitra pengemudi saat demo pada 20 Mei 2025.
Sehari setelahnya, asosiasi pengemudi ojek online mengadukan nasibnya kepada DPR RI dengan beraudiensi ke gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Mereka menolak potongan jasa aplikasi yang dianggap terlalu besar serta skema tarif murah yang dinilai merugikan.
Setidaknya, ada lima tuntutan pengemudi ojek online, yakni turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, membentuk Undang-Undang Transportasi Online, dan naikkan tarif pengantar penumpang serta hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.
Lalu, terbitkan regulasi penetapan tarif layanan jasa antar makanan dan pengiriman barang secara adil, serta tentukan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi. (*)