Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Fee Proyek 13 Persen untuk “Bose” Terungkap di Sidang Korupsi Mbak Ita Semarang

Fee Proyek 13 Persen untuk "Bose" Terungkap di Sidang Korupsi Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita

R. Izra
Last updated: Mei 6, 2025 10:39 am
R. Izra
Mei 5, 2025
Share
2 Min Read
Mbak Ita dan Alwin mengikuti sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (bai)
Mbak Ita dan Alwin mengikuti sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (bai)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Fee 13 persen untuk “bose” terungkap dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/5/2025).

Dalam sidang tersebut, para saksi yang merupakan kontraktor pengurus Gapensi Kota Semarang mengakui telah menyetor commitment fee 13 persen atas proyek-proyek tanpa lelang di kecamatan se-Kota Semarang.

Kontraktor pemilik PT Dwi Berkah Insan Mandiri, Gatot Sunarto mengaku menyetor Rp303 juta fee secara bertahap kepada staf Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang.

Gatot tak mengetahui apakah uang fee tersebut selanjutnya diserahkan atau tidak kepada Mbak Ita dan Alwin. “Itu, saya kurang tahu,” jawabnya saat dicecar jaksa KPK.

Namun, kata Gatot, dalam pertemuan yang diikuti pengurus Gapensi, Martono sempat menjelaskan peruntukan commitment fee tersebut.

“Waktu pertemuan di kantor Gapensi, fee 13 persen itu katanya untuk ‘bose’,” ujar Gatot.

Gatot mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang dimaksud “bose” dalam kalimat itu. Menurut perkiraan Gatot, yang dimaksud sosok itu adalah Alwin Basri, suami Mbak Ita.

“Sepengetahuan saya ke Pak Alwin, Pak Alwin Basri,” ucapnya.

Pada kesempatan berbeda di sidang yang sama, saksi memberi jawaban berbeda saat ditanya oleh majelis hakim. Saksi menyebut yang dimaksud “bose” adalah Mbak Ita.

“(Siapa bose?) yang memberi pekerjaan. (Siapa?) setahu saya Pemerintah Kota Semarang. (Siapa itu?) menurut saya Wali Kota,” jawab saksi.

Sebelumnya diberitakan, Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp9 miliar dari tiga perkara berbeda.

Dari total Rp9 miliar tersebut, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dari hasil pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung di kelurahan dan kecamatan se-Kota Semarang. (bai)

TAGGED:fee proyekmantan wali kotambak itaSemarangsidang
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Juli 6, 2025
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Juli 6, 2025
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Juli 5, 2025
Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Juli 5, 2025
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Juli 5, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Beginilah Kondisi Rumah T di Sleman Usai Digeruduk Ratusan Driver Ojek Online

Nugroho P.
Kriminalitas dan Hukum

Alasan Bambang Raya Minta Tak Ditahan: Sudah Tua dan Tulang Punggung Keluarga

T. Budianto
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari alias Iin bersaksi di sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Mbak Ita Curhat Rumah Tangga di Persidangan: Iin Diam-diam Sering Ketemu Alwin di Rumah

R. Izra
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari usai bersaksi di sidang Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3062025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Mbak Ita Geleng-geleng Kepala saat Iin Singgung Kemungkinan Eks Wali Kota Cemburu

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?