Kamis, 22 Mei 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
narakita.id
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Pramono Anung Tidak Perlu Viral Seperti Kepala Daerah Lainnya
Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat
Juarai Liga Europa 2025, Tottenham Hotspur Akhiri Puasa Gelar
Mengenal Stroke Hemoragik, Penyebab Kepergian Suami Najwa Shihab
Lawan Lemak Perut dengan 5 Minuman Pagi Ini, Efeknya Bikin Ringan Seharian
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Fee Proyek 13 Persen untuk “Bose” Terungkap di Sidang Korupsi Mbak Ita Semarang

Fee Proyek 13 Persen untuk "Bose" Terungkap di Sidang Korupsi Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita

R. Izra
Last updated: Mei 6, 2025 10:39 am
R. Izra
Mei 5, 2025
Share
2 Min Read
Mbak Ita dan Alwin mengikuti sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (bai)
Mbak Ita dan Alwin mengikuti sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (bai)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Fee 13 persen untuk “bose” terungkap dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/5/2025).

Dalam sidang tersebut, para saksi yang merupakan kontraktor pengurus Gapensi Kota Semarang mengakui telah menyetor commitment fee 13 persen atas proyek-proyek tanpa lelang di kecamatan se-Kota Semarang.

Kontraktor pemilik PT Dwi Berkah Insan Mandiri, Gatot Sunarto mengaku menyetor Rp303 juta fee secara bertahap kepada staf Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang.

Gatot tak mengetahui apakah uang fee tersebut selanjutnya diserahkan atau tidak kepada Mbak Ita dan Alwin. “Itu, saya kurang tahu,” jawabnya saat dicecar jaksa KPK.

Namun, kata Gatot, dalam pertemuan yang diikuti pengurus Gapensi, Martono sempat menjelaskan peruntukan commitment fee tersebut.

“Waktu pertemuan di kantor Gapensi, fee 13 persen itu katanya untuk ‘bose’,” ujar Gatot.

Gatot mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang dimaksud “bose” dalam kalimat itu. Menurut perkiraan Gatot, yang dimaksud sosok itu adalah Alwin Basri, suami Mbak Ita.

“Sepengetahuan saya ke Pak Alwin, Pak Alwin Basri,” ucapnya.

Pada kesempatan berbeda di sidang yang sama, saksi memberi jawaban berbeda saat ditanya oleh majelis hakim. Saksi menyebut yang dimaksud “bose” adalah Mbak Ita.

“(Siapa bose?) yang memberi pekerjaan. (Siapa?) setahu saya Pemerintah Kota Semarang. (Siapa itu?) menurut saya Wali Kota,” jawab saksi.

Sebelumnya diberitakan, Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp9 miliar dari tiga perkara berbeda.

Dari total Rp9 miliar tersebut, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dari hasil pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung di kelurahan dan kecamatan se-Kota Semarang. (bai)

TAGGED:fee proyekmantan wali kotambak itaSemarangsidang
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Pramono Anung Tidak Perlu Viral Seperti Kepala Daerah Lainnya
Mei 22, 2025
Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat
Mei 22, 2025
Juarai Liga Europa 2025, Tottenham Hotspur Akhiri Puasa Gelar
Mei 22, 2025
Mengenal Stroke Hemoragik, Penyebab Kepergian Suami Najwa Shihab
Mei 22, 2025
Lawan Lemak Perut dengan 5 Minuman Pagi Ini, Efeknya Bikin Ringan Seharian
Mei 22, 2025

Berita Terkait

Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Kriminalitas dan Hukum

Tersangka Kredit Fiktif, Iwan Lukminto Pernah Singgung Permendag Era Jokowi Bikin Sritex Bangkrut

R. Izra
Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama (Komut) Sritex.
Kriminalitas dan HukumOpini

Drama Korupsi Sritex Setelah Tutup Operasional

Moh. Ibnu Abbas
Mbak Ita (kerudung pink) dan suaminya, Alwin Basri beranjak usai mengikuti sidang korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kriminalitas dan Hukum

Rachmat U Djangkar Setor Rp1,7 Miliar untuk Balas Budi Suami Mbak Ita

R. Izra
Eks Dirut Sritex yang kini menjadi Komisaris Utama (Komut), Iwan Setiawan Lukminto.
Kriminalitas dan HukumTerkini

Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?