NARAKITA, JAKARTA – Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, hadir dalam sidang Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Ganjar tampak menyapa dan memberikan semangat kepada Hasto.
“Pak Doktor,” sapa Hasto kepada Ganjar, Kamis.
“Semangat,” jawab Ganjar.
Selain Ganjar, elite partai banteng moncong putih turut hadir dalam sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP itu.
Di antara elite PDIP yang hadir Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Ribka Tjiptaning, dan Ferdinand Hutahaean.
Ini bukan kali pertama Ganjar menghadiri sidang Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ganjar sempat hadir pada Kamis (8/5) dan Kamis (17/4) untuk memberikan semangat kepada Sekjen PDIP tersebut.
Hasto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Elite partai yang hadir disalami dan disapa oleh Hasto Kristiyanto yang mengenakan batik berwarna merah saat memasuki ruang persidangan.
Sekjen PDIP itu juga terlihat berbincang singkat dengan Ganjar dan sempat foto bersama dengan Armuji menjelang persidangan dimulai.
Hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, sebagai ahli dalam sidang Hasto.
Dalam sidang ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)