NARAKITA, SEMARANG- Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut eks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7), Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun. Dengan begitu, Mbak Ita tak lagi diperbolehkan mencalonkan diri dalam jabatan publik, seperti pemilihan wali kota atau jabatan politik lainnya, setelah menjalani masa hukuman.
“Mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pidana,” ujar Jaksa Wawan Yunarwanto di hadapan majelis hakim.
Uang Pengganti
Jaksa juga menuntut agar Mbak Ita membayar uang pengganti sebesar Rp683,2 juta, paling lambat satu bulan setelah vonis memiliki kekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.
Dalam amar tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Hevearita dinilai jaksa melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a, huruf f, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan tuntutan ini, nasib politik Mbak Ita ke depan berada di ujung tanduk. Putusan hakim akan menentukan apakah ia masih memiliki peluang kembali ke panggung politik, atau harus menepi secara permanen dari arena publik. (bae)