BELUM genap setahun, PT. Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex menggegerkan dunia bisnis lantaran pada 1 Maret 2025 resmi tutup operasional setelah sebelumnya dinyatakan pailit. Selasa, 20 Maret 2025 perusahaaan tekstil ini kembali mengguncang dunia bisnis karena eks Dirut Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung.
Lalu mengapa Iwan Setiawan ditangkap Kejagung? Apakah statusnya sudah jelas menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan kredit yang diberikan bank-bank pemerintah kepada PT Sritex?
Sebelum dinyatakan pailit pada Oktober 2024, PT Sritex terlilit hutang hingga mencapai Rp 15 triliun (2024). Sementara kewajiban keuangan yang harus dipenuhi (liabilitas) Sritex mencapai Rp 25 triliun. Sedang aset perusahaan (ekuitas) setelah dikurangi kewajiban tersebut hanya sekitar Rp 16 triliun
Penyumbang terbesar atas kewajiban (liabilitas) Sritex berasal dari hutang Bank jangka panjang yang tembus di angka Rp 12,66 triliun. Hutang terbesar di Bank BCA, yaitu Rp 1,11 triliun utang jangka panjang dan tagihan hutang jangka pendeknya mencapai US$11,37 juta.
Utang bank jangka panjang Sritex berikutnya di State Bank of India, Cabang Singapura dengan total kredit sebesar US$43,89 juta. Selanjutnya, di posisis ketiga ada PT Bank QNB Indonesia dengan nilai sebesar US$36,94 juta.
Selain bank-bank tersebut, juga ada hutang Sritex ke bank-bank negara, termasuk bank-bank milik daerah. Seperti PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 2,9 triliun, Bank Jabar Banten (BJB) sebesar Rp 611 miliar, Bank Jateng sebesar Rp 502 miliar dan Bank DKI sebesar Rp 185 miliar. Total utang Sritex ke bank-bank negara tersebut  tembus Rp 4,2 triliun.
Pada 25 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024 atas perkara dugaan penyalahgunaan pemberian kredit PT Sritex di bank-bank plat merah. Bahkan jampidsus juga mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025, atau bertepatan dengan penangkapan Iwan Setiawan Lukminto (eks dirut).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga pernah melakukan pengusutan atas dugaan tindak pidana penyelewengan penyaluran kredit ke PT Sritek. Pengusutan ini dilakukan setelah Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024. Bahkan polisi juga sudah memeriksa pimpinan Bank Permata dan Bank Muamalat selaku kreditur Sritex dengan surat bernomor B/Und-2190/XI/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 26 November 2024 atas laporan informasi bernomor R/LI/157/X/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 30 Oktober 2024.
Dugaan peyelewengan yang dilakukan PT Sritex diantaranya, penggunaan dokumen palsu, penggelembungan nilai piutang, mengagunkan aset secara berganda, penggunaan utang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan dugaan tindak pidana pencucian uang atas pencairan kredit tersebut.
Atas dugaan-dugaan tersebut, PT Sritek diduga merugikan bank-bank termasuk bank plat merah dan pemberi pinjaman lain hingga Rp 19,963 triliun. Sedangkan pasal pidana yang diduga dilanggar PT Sritex adalah pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pemerintahan Presiden Prabowo sendiri masih berupaya mencari skema terbaik agar PT Sritex kembali beroperasi dan pegawai-pegawai yang sebelumnya di PHK dipekerjakan lagi. Upaya itu dilakukan setelah PT Sritex dinyatakan pailit dan resmi tutup per Sabtu, 1 Maret 2025.