Kamis, 22 Mei 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
narakita.id
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat
Juarai Liga Europa 2025, Tottenham Hotspur Akhiri Puasa Gelar
Mengenal Stroke Hemoragik, Penyebab Kepergian Suami Najwa Shihab
Lawan Lemak Perut dengan 5 Minuman Pagi Ini, Efeknya Bikin Ringan Seharian
Tersangka Kredit Fiktif, Iwan Lukminto Pernah Singgung Permendag Era Jokowi Bikin Sritex Bangkrut
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
OpiniTerkini

Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejaksaan. Mungkinkah Karena Korupsi?

Eks Dirut PT Sritex diduga melakukan sejumlah tindak pidana korupsi. Diantaranya dugaan penggunaan dokumen palsu, penggelembungan nilai piutang, mengagunkan aset secara berganda, penggunaan utang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan TPPU.

T. Budianto
Last updated: Mei 21, 2025 8:05 pm
T. Budianto
Mei 21, 2025
Share
4 Min Read
eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung diduga korupsi kredit bank
SHARE

BELUM genap setahun, PT. Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex menggegerkan dunia bisnis lantaran pada 1 Maret 2025 resmi tutup operasional setelah sebelumnya dinyatakan pailit. Selasa, 20 Maret 2025 perusahaaan tekstil ini kembali mengguncang dunia bisnis karena eks Dirut Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung.

Lalu mengapa Iwan Setiawan ditangkap Kejagung? Apakah statusnya sudah jelas menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan kredit yang diberikan bank-bank pemerintah kepada PT Sritex?

Sebelum dinyatakan pailit pada Oktober 2024, PT Sritex terlilit hutang hingga mencapai Rp 15 triliun (2024). Sementara kewajiban keuangan yang harus dipenuhi (liabilitas) Sritex mencapai Rp 25 triliun. Sedang aset perusahaan (ekuitas) setelah dikurangi kewajiban tersebut hanya sekitar Rp 16 triliun

Penyumbang terbesar atas kewajiban (liabilitas) Sritex berasal dari hutang Bank jangka panjang yang tembus di angka Rp 12,66 triliun. Hutang terbesar di Bank BCA, yaitu Rp 1,11 triliun utang jangka panjang dan tagihan hutang jangka pendeknya mencapai US$11,37 juta.

Utang bank jangka panjang Sritex berikutnya di State Bank of India, Cabang Singapura dengan total kredit sebesar US$43,89 juta. Selanjutnya, di posisis ketiga ada PT Bank QNB Indonesia dengan nilai sebesar US$36,94 juta.

Selain bank-bank tersebut, juga ada hutang Sritex ke bank-bank negara, termasuk bank-bank milik daerah. Seperti PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 2,9 triliun, Bank Jabar Banten (BJB) sebesar Rp 611 miliar, Bank Jateng sebesar Rp 502 miliar dan Bank DKI sebesar Rp 185 miliar. Total utang Sritex ke bank-bank negara tersebut  tembus Rp 4,2 triliun.

Pada 25 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024 atas perkara dugaan penyalahgunaan pemberian kredit PT Sritex di bank-bank plat merah. Bahkan jampidsus juga mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025, atau bertepatan dengan penangkapan Iwan Setiawan Lukminto (eks dirut).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga pernah melakukan pengusutan atas dugaan tindak pidana penyelewengan penyaluran kredit ke PT Sritek. Pengusutan ini dilakukan setelah Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024. Bahkan polisi juga sudah memeriksa pimpinan Bank Permata dan Bank Muamalat selaku kreditur Sritex dengan surat bernomor B/Und-2190/XI/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 26 November 2024 atas laporan informasi bernomor R/LI/157/X/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 30 Oktober 2024.

Dugaan peyelewengan yang dilakukan PT Sritex diantaranya, penggunaan dokumen palsu, penggelembungan nilai piutang, mengagunkan aset secara berganda, penggunaan utang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan dugaan tindak pidana pencucian uang atas pencairan kredit tersebut.

Atas dugaan-dugaan tersebut, PT Sritek diduga merugikan bank-bank termasuk bank plat merah dan pemberi pinjaman lain hingga Rp 19,963 triliun. Sedangkan pasal pidana yang diduga dilanggar PT Sritex adalah pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pemerintahan Presiden Prabowo sendiri masih berupaya mencari skema terbaik agar PT Sritex kembali beroperasi dan pegawai-pegawai yang sebelumnya di PHK dipekerjakan lagi. Upaya itu dilakukan setelah PT Sritex dinyatakan pailit dan resmi tutup per Sabtu, 1 Maret 2025.

TAGGED:dirut sritex ditangkapdirut sritex ditangkap kejagungDugaan Pidana Direktur SritexSritex pailit dan ditutupsritex PHK karyawan
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat
Mei 22, 2025
Juarai Liga Europa 2025, Tottenham Hotspur Akhiri Puasa Gelar
Mei 22, 2025
Mengenal Stroke Hemoragik, Penyebab Kepergian Suami Najwa Shihab
Mei 22, 2025
Lawan Lemak Perut dengan 5 Minuman Pagi Ini, Efeknya Bikin Ringan Seharian
Mei 22, 2025
Tersangka Kredit Fiktif, Iwan Lukminto Pernah Singgung Permendag Era Jokowi Bikin Sritex Bangkrut
Mei 22, 2025

Berita Terkait

Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama (Komut) Sritex.
Kriminalitas dan HukumOpini

Drama Korupsi Sritex Setelah Tutup Operasional

Moh. Ibnu Abbas
Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama (Komut) Sritex.
Terkini

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditahan Kejagung, Tersangka Kredit Fiktif Rp692 Miliar

R. Izra
Mbak Ita (kerudung pink) dan suaminya, Alwin Basri beranjak usai mengikuti sidang korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kriminalitas dan Hukum

Rachmat U Djangkar Setor Rp1,7 Miliar untuk Balas Budi Suami Mbak Ita

R. Izra
Terkini

Realisasi Investasi Jateng Capai Rp 21,8 Triliun

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?