• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui

Kasus korupsi proyek Jembatan Merah di Purbalingga memasuki babak akhir. Salah satu terdakwa, Zaini Makarim, yang pernah mencalonkan diri sebagai wakil bupati, divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Sebagai konsultan pengawas proyek, Zaini dinilai lalai hingga membuka celah terjadinya penyelewengan yang merugikan negara miliaran rupiah.

T. Budianto
Last updated: Juli 31, 2025 6:35 pm
T. Budianto
Juli 31, 2025
Share
2 Min Read
DIPELUK KELUARGA: Eks Cawabup Purbalingga, Zaini Makarim dipeluk keluarganya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Mantan calon wakil bupati Purbalingga, Zaini Makarim, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Ia dinyatakan bersalah karena lalai dalam menjalankan tugas sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah Purbalingga, yang berujung pada tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaini Makarim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Siti Insirah saat membacakan putusan, Rabu (30/7).

Selain hukuman penjara, Zaini juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta.

Rugikan Negara

Majelis hakim menilai Zaini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perannya yang tidak maksimal dalam mengawasi proyek menyebabkan terjadinya penyelewengan yang merugikan keuangan negara.

Zaini tidak sendirian dalam kasus ini. Ia diadili bersama empat terdakwa lain, yakni dua mantan pejabat Dinas PUPR Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko, serta dua rekanan swasta, Donny Eriawan dan Imam Subagyo.

Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Donny Eriawan selaku pelaksana proyek, yang dihukum 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar. Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman berbeda, menyesuaikan tingkat keterlibatan dan peran masing-masing dalam proyek korup tersebut. (bae)

TAGGED:tipikor semarangzaini makarim
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

PDIP Langsung Gelar Kongres setelah Hasto Diberi Amnesti, Megawati Dikukuhkan Jadi Ketua Umum
Agustus 1, 2025
Undip Kembangkan Sentra Domba Terpadu di Desa Tumbrep
Agustus 1, 2025
Presiden Prabowo Subianto
Alasan Presiden Prabowo Ampuni Dua ‘Musuh’ Jokowi: Demi Stabilitas Politik
Agustus 1, 2025
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan
Juli 31, 2025
JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP
Juli 31, 2025

Trending Minggu Ini

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?
Juli 31, 2025
Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?
Juli 31, 2025
Cak Imin Usul, Gubernur Dipilih Presiden. Upaya Mundurkan Demokrasi?
Juli 26, 2025
Wacana Munaslub Golkar Lengserkan Bahlil Lahadalia
Juli 31, 2025
Undip Bantu Kopi Sekipan Naik Kelas Lewat Inovasi Kemasan dan Branding
Juli 26, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Eks Wali Kota Semarang Dituntut 6 Tahun, Hak Politik Dicabut

T. Budianto
Ilustrasi korban pelecehan atau kekerasan seksual.
Kriminalitas dan Hukum

Mahasiswi Unsoed Korban Kekerasan Seksual Oknum Profesor Masih Trauma

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Aipda Robig Protes Jaksa Tak Mau Putar Rekaman CCTV

T. Budianto
Foto ilustrasi kampus Unsoed. Seorang guru besar di Universitas Jendral Soedirman atau Unsoed, diduga melakukan pelecehan sekseual terhadap mahasiswinya. Foto: dok.
Kriminalitas dan HukumPendidikan & Budaya

Guru Besar Unsoed Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya?

baniabbasy
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?