NARAKITA, SEMARANG- Mantan calon wakil bupati Purbalingga, Zaini Makarim, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Ia dinyatakan bersalah karena lalai dalam menjalankan tugas sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah Purbalingga, yang berujung pada tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaini Makarim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Siti Insirah saat membacakan putusan, Rabu (30/7).
Selain hukuman penjara, Zaini juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta.
Rugikan Negara
Majelis hakim menilai Zaini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perannya yang tidak maksimal dalam mengawasi proyek menyebabkan terjadinya penyelewengan yang merugikan keuangan negara.
Zaini tidak sendirian dalam kasus ini. Ia diadili bersama empat terdakwa lain, yakni dua mantan pejabat Dinas PUPR Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko, serta dua rekanan swasta, Donny Eriawan dan Imam Subagyo.
Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Donny Eriawan selaku pelaksana proyek, yang dihukum 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar. Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman berbeda, menyesuaikan tingkat keterlibatan dan peran masing-masing dalam proyek korup tersebut. (bae)