NARAKITA, SEMARANG – Praktik bullying dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) sangat kejam dan merugikan mahasiswa PPDS atau dokter residen.
Mahasiswa PPDS Anestesi Undip angkatan 69, Andriani menyebut iuran yang dinamakan Biaya Operasional Pendidikan (BOP), menjadi suatu kewajiban yang tak tertulis.
Karena iuran tak tertulis dan tak resmi, bisa dibilang ini merupakan pungutan liar (pungli).
Menurutnya, mahasiswa yang membangkang tak mau iuran bakal menghadapi konsekuensi serius. Proses pendidikan mahasiswa bakal terancam.
“Konsekuensinya kalau tidak bayar ya nggak bisa ikut ujian,” kata Andriani saat bersaksi di sidang Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/6/2025).
Ujian yang dimaksud antara lain tes berbasis komputer atau CBT hingga ujian Online Scholarship Competition (OSC).
Andriani mengatakan, biaya yang dibebankan kepada dokter residen tidak hanya saat pelaksanaan ujian, tetapi juga untuk try out dan berbagai kebutuhan lain.
Ketika masih menjadi mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Andriani menyetor iuran BOP sekitar Rp60 juta.
“Saya setor Rp60 jutaan, tapi residen lain bisa bervariasi,” beber Andriani yang bersaksi di bawah sumpah.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, besaran iuran memang beragam, bahkan ada mahasiswa yang ditarik hingga Rp80 juta.
Dalam persidangan, Andriani menceritakan bagaimana lika-liku menjadi dokter residen.
Menurutnya, penarikan iuran BOP sudah menjadi tradisi yang dilakukan lintas angkatan PPDS Anestesi Undip.
“Uang BOP untuk banyak hal, termasuk untuk operasional pendidikan,” katanya.
Andriani mengatakan, sebenarnya iuran BOP merupakan kesepakatan antar-dokter residen. Praktik pungutan itu juga diketahui oleh Kepala Program Studi Anestesiologi Undip.
Meski begitu, iuran BOP tidak memiliki payung hukum. Secara formal tidak ada surat keputusan resmi dari fakultas maupun universitas.
Berdasarkan ketentuan, semua kebutuhan dokter residen sudah terkaver oleh biaya resmi meliputi uang kuliah tunggal (UKT) tiap semester Rp15 juta dan uang pangkal saat masuk Rp35 juta. (*)