Kamis, 3 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Skandal Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, JCW: Harus Diusut Juga Pencucian Uangnya
Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga
Kelelawar Bersarang di Atap Rumah? Waspadai Ancaman Penyakit Menular dari Hewan ke Manusia
SK Kepengurusan Megawati Soekarno Putri Kembali Digugat
PSSI Buka Tender Apparel Timnas, Era Baru Jersey Garuda Segera Dimulai
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Internasional

Duduk Perkara Selebgram Indonesia AP Dijatuhi Hukuman 7 Tahun oleh Junta Militer Myanmar

Duduk perkara selebgram AP ditangkap Junta Militer Myanmar dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di Yangon.

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2025 12:16 pm
R. Izra
Juli 2, 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Selebgram asal Indonesia berinisial AP ditangkap oleh Junta Militer Myanmar, pada 20 Desember 2024.

Kini, AP telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh pengadilan Myanmar.

Oleh Junta Militer Myanmar, AP dituding mendanai organisasi terlarang kelompok bersenjata atau pemberontak.

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, AP ditangkap usai dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal.

Selain itu, otoritas setempat juga menuding AP melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024.” ujar Judha, Selasa (1/7/2025).

“AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17 (2) Unlawful Associations Act,” tambahnya.

Setelah proses pengadilan selesai, AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar.

Judha mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak AP pertama kali ditangkap.

Upaya tersebut dilakukan dengan mengirimkan nota diplomatik dan melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan.

KBRI Yangon juga memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

Judha menambahkan, Kemenlu dan KBRI Yangon juga melakukan upaya non-litigasi melalui fasilitas permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

“Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” pungkas Judha.

Sebelum Judha buka suara, anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja telah mengungkapkan bahwa seorang selebgram WNI ditahan oleh junta militer Myanmar.

Pernyataan tersebut disampaikan Abraham saat mengikuti rapat bersama Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).

Menurut Abraham, selebgram tersebut ditahan setelah diduga terlibat dalam pendanaan kelompok pemberontak.

Ia mengatakan, dirinya telah menjalin komunikasi dengan Judha untuk membahas penangkapan AP.

Abraham pun menyampaikan harapannya agar Kemenlu bisa membantu memperjuangkan agar AP memperoleh amnesti atau dipulangkan ke Indonesia.

“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda.

Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar Abraham dikutip dari Kompas.com, Senin (30/6/2025).

“Dia hanya selebgram suka bikin konten. Alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia,” tambahnya. (*)

TAGGED:junta militer myanmarselebgram indonesiaselebgram indonesia ditahan myanmar
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Skandal Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, JCW: Harus Diusut Juga Pencucian Uangnya
Juli 3, 2025
Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga
Juli 3, 2025
Kelelawar Bersarang di Atap Rumah? Waspadai Ancaman Penyakit Menular dari Hewan ke Manusia
Juli 2, 2025
SK Kepengurusan Megawati Soekarno Putri Kembali Digugat
Juli 2, 2025
PSSI Buka Tender Apparel Timnas, Era Baru Jersey Garuda Segera Dimulai
Juli 2, 2025

Berita Terkait

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya, memerhatikan sejumlah pertanyaan wartawan yang ditujukan kepadanya dalam konferesi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Internasional

Puan Berharap Duta Besar Memahami Situasi Global

baniabbasy
Ilustrasi Negara Tuvalu di kawasan Pasifik yang terancam tenggelam karena perubahan iklim. (AI)
Internasional

Tuvalu Terancam Tenggelam karena Perubahan Iklim, Warga Difasilitasi Migrasi ke Australia

R. Izra
Puan Minta Pemerintah Segera Mitigasi Dampak Konflik Israel-Iran
Internasional

Puan Minta Pemerintah Segera Mitigasi Dampak Konflik Israel-Iran

baniabbasy
Rudal Iran berhasil menembus sistem pertahanan Israel Iron Dome, hingga membuat markas besar IDF rusak parah.
Internasional

Rudal Iran Tembus Iron Dome Israel, Markas Besar IDF Rusak Parah

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?