Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Drama Korupsi Sritex Setelah Tutup Operasional

Meskipun resmi ditutup 1 Maret 2025, PT Sritex menyisakan sejumlah persoalan hukum. Terakhir, eks Dirut Sritek Iwan Setiawan Lukminto yang sekarang menduduki jabatan komisaris utama ditangkap Kejaksaan Agung, Selasa 20 Mei 2025 lalu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

baniabbasy
Last updated: Mei 23, 2025 4:16 pm
baniabbasy
Mei 21, 2025
Share
4 Min Read
Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama (Komut) Sritex.
Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama (Komut) Sritex.
SHARE

PENAHANAN eks Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (PT. Sritek) Iwan Setiawan Lukminto menjadi drama penutup perusahaan yang memproduksi pakaian khusus untuk tentara tersebut.

PT Sritex sendiri tutup secara resmi 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit dan tidak mampu menuup hutang-hutangnya pada Oktober 2024. Meskipun resmi ditutup, namun perusahaan tersebut menyisakan sejumlah persoalan hukum. Terakhir, eks Dirut Sritek Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung, Selasa 20 Mei 2025 dan sehari setelahnya naik status ditahan.

Sebelum dinyatakan pailit, PT Sritex terjerembab pada hutang bank yang cukup besar. Selain pada bank swasta seperti BCA, Permata, juga Bank Muamalat, perusahaan tekstil yang ada di Sukoharjo, Jawa Tengah ini juga terlilit hutang di bank plat merah yaitu BNI, Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI.

Total hutang Sritek ke bank plat merah tersebut mencapai Rp 4,2 triliun. Rinciannya Rp 2,9 triliun di BNI, Rp 611 miliar di Bank Jabar Banten (BJB), Rp 502 miliar di Bank Jateng dan Rp 185 miliar di Bank DKI. Sayangnya, pemberian kredit oleh bank-bank plat merah ini menjadi kredit macet.

Keberanian bank-bank pemerintah mengucurkan kredit ke Sritex ini menjadi tanya besar. Mengingat kredit itu diberikan kepada perusahaan yang sedang dalam proses pailit di pengadilan.

Apalagi jika melihat kewajiban keuangan (liabilitas) Sritek sangat tinggi mencapai Rp 25 triliun, dengan kondisi aset dan modal (ekuitas) yang dimilikinya hanya Rp 16 triliun, mengapa kredit itu diloloskan. Hasil kurasi tim kurator jelas menunjukkan bahwa modal dan aset Sritek jauh dibawah kewajiban dan tanggungan hutangnya.

Kejaksaan Agung diharapkan mengusut tuntas kasus ini. Desas-desus yang berkembang, ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan  Iwan Setiawan. Sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan yaitu penggunaan dokumen palsu, menggelembungkan nilai piutang, mengagunkan aset yang sebelumnya sudah diagunkan, penggunaan utang tidak sesuai dengan peruntuknya, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jika dugaan-dugaan tindak pidana itu benar adanya, maka kejahatan ini sangat jelas sudah direncanakan sejak awal. Artinya sebelum Sritex mengajukan kredit ke BNI, BJB, Bank Jateng dan Bank DKI, bisa jadi Iwan Setiawan sudah menyiapkan dokumen-dokumen palsu agar pengajuan kredit disetujui.

Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejagung tinggal mengusut catatan keuangan di masing-masing bank dan PT Sritek sendiri. Apakah benar, besaran nominal kredit yang diberikan, itu sama persis dengan nominal kredit yang diterima dan dicatat dalam keuangan perusahaan. Sebab isu yang beredar, ada selisih angka dalam buku catatan keuangan pihak bank dengan Sritek. Catatan Bank Jabar Banten misalnya. Dalam catatan keuangan BJB, kredit yang diajukan Sritex dan disetujui sebesar Rp 611 miliar. Namun dalam catatan Sritex, mereka hanya menerima sekitar Rp 570 miliar.

Bank Jateng yang dalam catatan keuangannya menyetujui dan memberikan kredit ke Sritex sebesar Rp 502 miliar, dalam catatan keuangan Sritex hanya menerima Rp 450-an miliar. Jika ini benar, maka sangat tidak mungkin Iwan Setiawan menjalankan kejahatannya sendirian.

Bahkan jika tidak ada jaminan keamanan dari petinggi negeri dan petinggi bank-bank tersebut, sangat tidak mungkin Iwan Lukminto melangkah mulus dalam menjalankan niat jahatnya. Apakah para pimpinan bank-bank negara ini juga berani memberikan kredit ke perusahaan yang sudah di ujung ajalnya?

Secara logika, tentu tidak akan berani, kecuali pejabat pemegang saham utama merestui pengucuran kredit tersebut. Kita tunggu saja pengusutan yang dilakukan Kejagung. Sementara ini, selain Iwan, Kejagung turut menetapkan tersangka Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun 2020 berinisial DS dan Direktur Utama PT DKI Jakarta Tahun 2020 berinisial ZM.

TAGGED:dirut sritex ditangkap kejagungKomut Sritex Ditahan Kejagung
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Juli 6, 2025
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Juli 6, 2025
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Juli 5, 2025
Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Juli 5, 2025
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Juli 5, 2025

Berita Terkait

Ilustrasi penjahat pelaku tindak pidana atau kriminal, yang berada di dalam penjara.
Opini

Saat Negara Berpihak pada Kejahatan Intoleransi, Korban Berlindung kepada Siapa?

R. Izra
SK pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan kembali digugat oleh kadaernya.
OpiniPolitiik

SK Kepengurusan Megawati Soekarno Putri Kembali Digugat

baniabbasy
MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kriminalitas dan HukumOpini

MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?

baniabbasy
Mahkamah Konstitusi (MK) RI membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis 26 Juni 2025
OpiniPolitiik

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Bikin DPR Meradang

baniabbasy
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?