Jumat, Jul 11, 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Ungkap Pengeroyokan di Jalan Sompok Semarang, Polisi: Korban Salah Sasaran Kreak
Feeder Trans Semarang Tabrak Penyebrang Jalan di Bundaran Klipang, Warga: Ugal-ugalan
Seratus Bayi Prematur di Gaza Terancam Kehabisan Napas
Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur
Debut di BRICS, Indonesia Tampil Bepengaruh Dan Tetap Nonblok
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Daerah

DPRD Jateng Sahkan RPJMD dan SOTK Baru

DPRD Jawa Tengah resmi mengesahkan Raperda RPJMD 2025–2029 dan Raperda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) dalam rapat paripurna, Kamis (10/7/2025). Dua regulasi ini akan menjadi pedoman utama pembangunan lima tahun ke depan serta reformasi birokrasi di lingkup Pemprov Jateng.

T. Budianto
Last updated: Juli 10, 2025 3:49 pm
T. Budianto
Juli 10, 2025
Share
2 Min Read
TANDATANGANI BERITA ACARA: Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menandatangani berita acara penetapan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) di Gedung Berlian, Kamis (10/7). (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- DPRD Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah strategis dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Berlian, Kamis (10/7).

Keduanya adalah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK).

RPJMD Jateng 2025-2029 memuat arah kebijakan pembangunan selama lima tahun ke depan dengan fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi hijau dan digitalisasi layanan publik.

Berdasarkan data Bappeda Jateng, target penurunan angka kemiskinan dalam RPJMD ini adalah dari 10,56 persen (per 2024) menjadi 7,5 persen pada akhir 2029.

Sementara itu, raperda tentang SOTK bertujuan menata ulang struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efisien, ramping, dan responsif terhadap tantangan zaman. Dalam SOTK baru, terdapat penggabungan dan reposisi beberapa dinas dan badan, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai penyederhanaan birokrasi.

Anggota Pansus SOTK, Hafidz Alhaq Fatih menjelaskan bahwa pembahasan mencakup evaluasi menyeluruh atas efektivitas perangkat daerah saat ini, termasuk beban kerja dan hasil kinerja.

Wakil Ketua Pansus RPJMD, Dedy Endriyatno, menegaskan pentingnya dokumen tersebut sebagai rujukan wajib bagi kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD masing-masing. “RPJMD ini bukan milik eksekutif saja, tetapi merupakan dokumen bersama yang akan menentukan arah pembangunan Jateng ke depan,” ujarnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jateng, Sumanto, juga menyetujui penarikan kembali Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng.

Apresiasi Pemprov

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, yang menyampaikan pendapat akhir gubernur, mengapresiasi DPRD dan pansus atas kerja cepat dan kolaboratif. Ia menyebutkan bahwa percepatan pengesahan RPJMD penting karena menjadi pedoman bagi 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang juga sedang menyusun dokumen pembangunan mereka.

“Penataan kelembagaan dalam SOTK ini juga sejalan dengan arahan Kementerian PANRB, demi mendorong reformasi birokrasi dan efektivitas pelayanan publik,” katanya.

Sebagai catatan, sejak otonomi daerah diberlakukan, RPJMD provinsi merupakan dasar sinkronisasi program pembangunan nasional dan daerah. Tanpa pengesahan dokumen ini, kabupaten/kota akan kesulitan merumuskan target pembangunan yang sesuai dengan visi gubernur dan rencana pusat. (*)

TAGGED:dprd jatengfeaturedheadlinepemprov jatengrapat paripurnaRPJMD jateng
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Ungkap Pengeroyokan di Jalan Sompok Semarang, Polisi: Korban Salah Sasaran Kreak
Juli 11, 2025
Feeder Trans Semarang Tabrak Penyebrang Jalan di Bundaran Klipang, Warga: Ugal-ugalan
Juli 11, 2025
Seratus Bayi Prematur di Gaza Terancam Kehabisan Napas
Juli 11, 2025
Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur
Juli 11, 2025
Debut di BRICS, Indonesia Tampil Bepengaruh Dan Tetap Nonblok
Juli 10, 2025

Berita Terkait

Pengurus Kopdes Merah Putih Pekopen menjalankan usaha koperasi dengan menjual saruy-sayuran segar, Kamis (1072025). (humas pemprov)
Daerah

Kopdes Merah Putih di Jateng Sudah Beroperasi, Ini Kata Gubernur Luthfi

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Aset Sritex Disita, Buruh Waswas Tagihan Tak Dibayar

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Renovasi Sekolah Gagal, Anggaran Dialihkan Demi Penuhi Permintaan Suami Wali Kota

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Kurator Sritex Protes 72 Mobil Disita Kejagung

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?