NARAKITA, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, mengingatkan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak sembarangan memberikan izin bagi dokter umum di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk melakukan operasi caesar dan layanan kebidanan. Menurutnya, kebijakan ini harus dikaji dengan sangat cermat karena risiko medis yang melekat pada tindakan operasi caesar tidak bisa dianggap remeh.
Ashabul mengapresiasi niat baik pemerintah dalam mengatasi ketimpangan layanan kesehatan di wilayah 3T, namun ia menegaskan bahwa operasi caesar merupakan tindakan bedah besar yang memerlukan keahlian khusus dokter spesialis kandungan, yang sudah melalui pelatihan bertahun-tahun.
“Memberikan kewenangan ini kepada dokter umum, meskipun sudah dibekali pelatihan tambahan, harus tetap mengutamakan keselamatan ibu dan bayi,” ujarnya tegas pada Jumat (16/5/2025).
Dia memperingatkan agar upaya memperluas akses layanan tidak malah menjadi sumber masalah baru yang membahayakan nyawa pasien. Ashabul mendesak Kemenkes untuk membuka dialog dengan berbagai pihak terkait, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi medis lainnya, demi mencari solusi terbaik.
Selain itu, Ashabul mengusulkan alternatif lain seperti percepatan distribusi dokter spesialis ke daerah terpencil, peningkatan insentif bagi tenaga medis yang bersedia bertugas di 3T, serta penguatan layanan telemedicine dan sistem rujukan yang efektif.
Kementerian Kesehatan melalui Menteri Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menjelaskan bahwa pelatihan ini ditujukan agar dokter umum dapat menangani kondisi darurat di wilayah yang minim dokter spesialis, terutama mengingat tingginya angka kematian ibu melahirkan akibat keterbatasan akses layanan medis di daerah terpencil.