NARAKITA, JAKARTA– Ketua PR RI Puan Maharani meminta penyadapan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tetap memperhatikan privasi dan perlindungan data pribadi setiap warga negara. Meskipun apa yang dilakukan kejaksaan tersebut dalam rangka kepentingan pnyelidikan daan penyidikan.
Hal itu disampaikan Puan saat menyaksikan perjanjian kerjasama (MoU) antara Kejagung untuk keperluan inforamasi intelijen dan penyadapan, dengan empat provider dalam negeri, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk, Kamis (26/6/2025) di Jakarta.
“Penegakan hukum itu sangat penting, tetapi bukan berarti melupakan privasi dan tidak melindungi hak pribadi warga negara. Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi ini. Sebab hak pivate adalah hak konstitusional setiap warga negara,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Puan menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara. Kejaksaan juga diminta untuk menjaga dan terus meningkakan kepercayaan publik terhadap isntitusi hukum di negara yang menganut system demokrasi ini.
Sebagai Ketua DPR RI, Puan menjamin dan memastikan bahwa pihaknya akan Kerjasama tersebut agar sesuai dengan prinsip demorasi dan tidak melanggar konstitusi. ” Kolaborasi antara negara dengan pelaku industri jangan dilihat dari sisi efktivitas teknis saja, tetapi juga berdasarkan prespektif akuntabilitas, transparansi, dan melindungi hak warga sipil. Dengan kemajuan teknologi sampai saat ini, harusnya menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” imbuh Puan yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka berharap agar MoU antara Kejagung engan empat provider itu ada pengawasan ketat dari lembaga lainnya. Terutama terkait hak pelindungan prvasi setiap warga. Penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas, untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara,” kata Martin dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
“Tetapi kita tahu kondisi kejahatan era sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis. Sementara, penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Dia mengatakan Kejagung perlu menjaga akuntabilitas prosedural. MoU itu, kata dia, perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” kata dia.
Martin pun mendorong adanya sinergi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil. Dia pun mengapresiasi inisiatif Kejagung dalam memerangi kejahatan dengan memaksimalkan penegakan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi
Kejagung mengakui, focus nota kesepahaman atau MoU dengan empat provider, lebih pada pertukaran dan pemanfaatan data/informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyedian rekaman informasi telekomunikasi.
“Kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen. Mengingat, adanya pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” jelas JAM-Intel Reda Manthovani. (*)