• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Dibalik Digitalisasi Pendidikan, Ini Peran Kunci Nadiem Makarim yang Dibidik Kejagung

Ketika ditanya soal potensi status hukum Nadiem, Kejagung meminta publik untuk tidak berspekulasi lebih awal.

Nugroho P.
Last updated: Juli 16, 2025 9:29 am
Nugroho P.
Juli 16, 2025
Share
4 Min Read
Nadiem Makarim
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kini tengah menjadi sorotan tajam Kejaksaan Agung. Dugaan keterlibatan dirinya dalam proyek digitalisasi pendidikan dengan nilai fantastis tengah diusut sebagai bagian dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi tertentu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Nadiem diduga bukan sekadar mengetahui, melainkan juga ikut merancang program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sejak awal. Perencanaan ini disebut sudah dirintis sejak sebelum dirinya resmi dilantik menjadi menteri.

Dalam perencanaan tersebut, Nadiem diduga bekerja sama dengan seorang individu bernama Ibrahim Arief. Meski saat itu belum menjabat sebagai konsultan resmi, Ibrahim dikatakan ikut merumuskan strategi digitalisasi pendidikan dengan pendekatan perangkat lunak khusus sebagai platform tunggal.

“Sudah ada kesepakatan sejak awal, bahkan sebelum resmi menjabat menteri, untuk memakai satu sistem operasi tertentu dalam pengadaan TIK di tahun 2020 sampai 2022,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Setelah menjabat, Nadiem diduga melanjutkan langkahnya dengan menjalin komunikasi langsung dengan pihak dari perusahaan teknologi internasional untuk membicarakan lebih lanjut soal pelaksanaan proyek ini di lingkungan Kemendikbudristek.

Hasil pertemuan itu tak berhenti di meja diskusi. Staf Khusus Nadiem yang bernama Jurist Tan dikabarkan menjadi perpanjangan tangan dalam pembahasan teknis, termasuk dalam mendalami pengadaan laptop dengan sistem operasi yang telah ditentukan sejak awal.

Tak berhenti sampai situ, Nadiem juga dikatakan memimpin rapat secara daring pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut diikuti sejumlah pejabat penting di Kemendikbudristek dan membahas langsung pelaksanaan pengadaan perangkat TIK selama tiga tahun ke depan.

Dalam rapat virtual tersebut, ia disebut memberikan arahan agar seluruh pengadaan menggunakan sistem operasi tertentu. Arahan itu kemudian diterjemahkan dalam kebijakan yang lebih formal.

Langkah lebih konkret terlihat saat Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur secara teknis pengadaan laptop dengan spesifikasi sistem operasi tunggal untuk seluruh satuan pendidikan.

Proyek ini didanai dengan kombinasi dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Jumlahnya sangat besar: mencapai Rp9,3 triliun untuk pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop di berbagai sekolah di seluruh Indonesia.

Namun sayangnya, sistem operasi yang dipilih dalam proyek ini justru menimbulkan kendala di lapangan. Para guru dan siswa disebut mengalami kesulitan mengakses dan menggunakan laptop tersebut karena keterbatasan fitur dan dukungan lokal yang kurang optimal.

Qohar juga menyebut bahwa penggunaan sistem tunggal ini justru mempersempit ruang inovasi dan fleksibilitas di sektor pendidikan. Padahal, program digitalisasi seharusnya menjadi solusi, bukan menghadirkan persoalan baru.

Penyidikan terhadap proyek ini masih terus berjalan. Kejagung juga dikabarkan sedang mendalami lebih jauh adanya hubungan antara pengadaan ini dengan investasi salah satu raksasa teknologi dunia yang sebelumnya menanamkan modal ke startup digital yang pernah dipimpin Nadiem.

Ketika ditanya soal potensi status hukum Nadiem, Kejagung meminta publik untuk tidak berspekulasi lebih awal. “Sabar, biarkan proses berjalan. Jangan khawatir, semua akan dibuka secara transparan,” pungkas Qohar.

Kini, perhatian publik tertuju pada sejauh mana peran mantan menteri itu benar-benar menentukan arah proyek digitalisasi ini. Apakah memang sebagai visioner pendidikan, atau justru sebagai pintu masuk praktik yang menyalahi aturan. (*)

TAGGED:kasus hukum nadiemkejagungkorupsi chromebooklaptopNadiem Makarim
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Naikkan IPM 2025, Jateng Andalkan Dokter Keliling dan Sekolah Rakyat
Juli 16, 2025
Mau Kulit Kenyal dan Kencang Alami? Ini Makanan Kaya Kolagen
Juli 16, 2025
Menuju Energi Bersih, PLN Siapkan PLTS Berbaterai untuk Karimunjawa
Juli 16, 2025
Jaksa membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan bayi kandung, terdakwa Brigadur Ade Kurniawan mengikuti sidang secara online, Rabu (16/7/2025). (bae)
Terungkap! Oknum Intel Polda Jateng Bunuh Anak Kandung karena Jengkal Diminta Nikahi Ibu Korban
Juli 16, 2025
Ilustrasi kapal perang TNI AL tembaki perahu nelayan lokal di perairan Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Tragedi Kapal Perang TNI AL Tembaki Nelayan Negara Sendiri di Sumsel, Apa yang Terjadi?
Juli 16, 2025

Trending Minggu Ini

Agenda Besar Jokowi: Exit Strategi dan “Menolak Punah”
Juli 15, 2025
Awas! Beras Yang Anda Konsumsi, Premium ‘Oplosan’
Juli 15, 2025
Tol Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Bupati Dorong Lonjakan Wisatawan
Juli 15, 2025
Mentan Temukan Beras Oplosan, Begini Tips Agar Tak Salah Pilih
Juli 15, 2025
Awal Agustus, Kongres PDI Perjuangan 2025?
Juli 15, 2025

Berita Terkait

Saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri dicecar pertanyaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/7/2025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Kesaksian BKD dan Sekretaris Bappeda Semarang Ringankan Mbak Ita Mantan Wali Kota

R. Izra
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya (tengah) sedang menjelaskan kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI Surakarta. (humas kejati)
Kriminalitas dan Hukum

Tak Kapok Dipenjara 4 Tahun, Pimpinan LPEI Surakarta Kembali Terjerat Korupsi Rp81 Miliar

R. Izra
Terdakwa Aipda Robig Zaenudin (baju putih) mengikuti sidang pledoi di PN Semarang, Selasa (15/7/2025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Dalih Aipda Robig: Gamma Tewas Bukan karena Saya Tembak, tapi . . .

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Patok Harga Satu Anak Bayi Rp 11 – 16 Juta

Nugroho P.
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?