NARAKITA, JAKARTA – Langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kini tengah menjadi sorotan tajam Kejaksaan Agung. Dugaan keterlibatan dirinya dalam proyek digitalisasi pendidikan dengan nilai fantastis tengah diusut sebagai bagian dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi tertentu.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Nadiem diduga bukan sekadar mengetahui, melainkan juga ikut merancang program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sejak awal. Perencanaan ini disebut sudah dirintis sejak sebelum dirinya resmi dilantik menjadi menteri.
Dalam perencanaan tersebut, Nadiem diduga bekerja sama dengan seorang individu bernama Ibrahim Arief. Meski saat itu belum menjabat sebagai konsultan resmi, Ibrahim dikatakan ikut merumuskan strategi digitalisasi pendidikan dengan pendekatan perangkat lunak khusus sebagai platform tunggal.
“Sudah ada kesepakatan sejak awal, bahkan sebelum resmi menjabat menteri, untuk memakai satu sistem operasi tertentu dalam pengadaan TIK di tahun 2020 sampai 2022,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7).
Setelah menjabat, Nadiem diduga melanjutkan langkahnya dengan menjalin komunikasi langsung dengan pihak dari perusahaan teknologi internasional untuk membicarakan lebih lanjut soal pelaksanaan proyek ini di lingkungan Kemendikbudristek.
Hasil pertemuan itu tak berhenti di meja diskusi. Staf Khusus Nadiem yang bernama Jurist Tan dikabarkan menjadi perpanjangan tangan dalam pembahasan teknis, termasuk dalam mendalami pengadaan laptop dengan sistem operasi yang telah ditentukan sejak awal.
Tak berhenti sampai situ, Nadiem juga dikatakan memimpin rapat secara daring pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut diikuti sejumlah pejabat penting di Kemendikbudristek dan membahas langsung pelaksanaan pengadaan perangkat TIK selama tiga tahun ke depan.
Dalam rapat virtual tersebut, ia disebut memberikan arahan agar seluruh pengadaan menggunakan sistem operasi tertentu. Arahan itu kemudian diterjemahkan dalam kebijakan yang lebih formal.
Langkah lebih konkret terlihat saat Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur secara teknis pengadaan laptop dengan spesifikasi sistem operasi tunggal untuk seluruh satuan pendidikan.
Proyek ini didanai dengan kombinasi dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Jumlahnya sangat besar: mencapai Rp9,3 triliun untuk pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop di berbagai sekolah di seluruh Indonesia.
Namun sayangnya, sistem operasi yang dipilih dalam proyek ini justru menimbulkan kendala di lapangan. Para guru dan siswa disebut mengalami kesulitan mengakses dan menggunakan laptop tersebut karena keterbatasan fitur dan dukungan lokal yang kurang optimal.
Qohar juga menyebut bahwa penggunaan sistem tunggal ini justru mempersempit ruang inovasi dan fleksibilitas di sektor pendidikan. Padahal, program digitalisasi seharusnya menjadi solusi, bukan menghadirkan persoalan baru.
Penyidikan terhadap proyek ini masih terus berjalan. Kejagung juga dikabarkan sedang mendalami lebih jauh adanya hubungan antara pengadaan ini dengan investasi salah satu raksasa teknologi dunia yang sebelumnya menanamkan modal ke startup digital yang pernah dipimpin Nadiem.
Ketika ditanya soal potensi status hukum Nadiem, Kejagung meminta publik untuk tidak berspekulasi lebih awal. “Sabar, biarkan proses berjalan. Jangan khawatir, semua akan dibuka secara transparan,” pungkas Qohar.
Kini, perhatian publik tertuju pada sejauh mana peran mantan menteri itu benar-benar menentukan arah proyek digitalisasi ini. Apakah memang sebagai visioner pendidikan, atau justru sebagai pintu masuk praktik yang menyalahi aturan. (*)