NARAKITA, SEMARANG – Sidang kasus korupsi Pemkot Semarang mengungkap Alwin Basri, suami Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) menyimpan di rumahnya berupa 17 jam mewah berbagai merek.
“17 jam ini kami sita dari rumah Saudara, apa benar milik Saudara?” tanya Jaksa Penuntut Umum KPK ke Alwin di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025).
Alwin tidak berkilah. Ia mengakui semua jam tersebut adalah koleksi pribadinya yang ia kumpulkan sejak lama.
“Iya, punya saya,” tutur Alwin.
Namun, Alwin buka-bukaan bahwa tidak semua jam mewah tersebut original, sehingga secara nominal ada yang cukup murah.
“Dari 17 jam itu, yang palsu 14. Ini biar tahu semua,” ujar Alwin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK tidak menunjukkan secara langsung jam yang menjadi barang bukti perkara korupsi. Namun, ia hanya menampilkan sampel foto jam di layar monitor ruang sidang.
Ada dua buah jam yang ditunjukkan. Pertama jam, yang menurut hasil pengecekan jaksa, asli bermerek Rolex Yacht Master dengan harga berkisar Rp600 juta. Alwin mengaku mendapatkan jam tersebut sekitar 2014.
Kemudian jaksa menunjukkan barang bukti lain berupa jam yang sudah dicek keasliannya bermerek Rolex Submariner. Jaksa menaksir harganya berkisar Rp80 juta, meski menurut terdakwa tidak sampai.
“Harganya Rp55 juta,” ujarnya.
Semua jam yang ia koleksi tidak ada yang dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meski ia tahu merupakan keharusan. (bae)