Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Serba-serbi

Dear Jemaah Haji, Perhatikan Larangan Penting di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Berikut

Petugas Haji Indonesia terus memberikan sosialisasi kepada jemaah haji untuk menjaga ketertiban dan menghormati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi selama berada di Tanah Suci

Nugroho P.
Last updated: Mei 13, 2025 1:12 pm
Nugroho P.
Mei 13, 2025
Share
3 Min Read
ilustrasi haji (Nugroho P via Chat GPT)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Petugas Haji Indonesia terus memberikan sosialisasi kepada jemaah haji untuk menjaga ketertiban dan menghormati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi selama berada di Tanah Suci.

Salah satu aturan yang wajib diperhatikan adalah larangan merokok di kawasan suci Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Langkah ini diambil demi kenyamanan dan kesucian tempat ibadah, serta untuk menghormati para jemaah yang sedang khusyuk beribadah.

Kepala Bidang Perlindungan Jamaah PPIH Arab Saudi, Harun al Rasyid, menjelaskan ada lima larangan utama yang harus dihindari oleh jemaah haji selama berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. ”

Merokok di area Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, bahkan jika hanya di pelatarannya, bisa berakibat fatal. Pelanggar bisa dikenai denda berat atau bahkan hukuman penahanan selama enam hari,” tegas Harun dalam keterangan yang disampaikan kepada tim Media Centre Haji pada Senin, 12 Mei 2025.

Selain larangan merokok, Harun juga mengingatkan agar jemaah tidak membuang sampah sembarangan di area masjid. “Kebersihan sangat dijaga di Tanah Suci. Buang sampah sembarangan di pelataran maupun di dalam masjid bukan hanya merusak pemandangan, tetapi juga bisa mendatangkan sanksi,” ujarnya.

Oleh karena itu, setiap jemaah diminta untuk lebih peduli terhadap kebersihan di sekitar mereka.

Larangan berikutnya yang perlu diingat adalah soal benda tercecer. Harun mengingatkan agar jemaah tidak sembarangan memungut benda yang terjatuh di halaman maupun di dalam masjid.

“Benda yang tercecer akan terekam oleh kamera pengawas. Jika menemukan barang terjatuh, lebih baik segera menghubungi petugas setempat atau askar yang ada di lokasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, jemaah juga diminta untuk tidak membentangkan tanda-tanda kelompok atau spanduk di area masjid. “Tindakan seperti ini sangat dilarang oleh pihak berwenang. Jika ada yang melakukannya, intelijen akan segera turun tangan,” tambah Harun.

Hal ini bertujuan agar tidak ada gangguan yang dapat merusak kekhusyukan ibadah.

Terakhir, Harun menekankan pentingnya menghindari kerumunan yang berlebihan.

“Meskipun hanya tiga orang berdiri lama di satu tempat, petugas keamanan akan segera mendekat. Kerumunan yang berlebihan dapat menimbulkan gangguan di area masjid,” katanya. Ini merupakan langkah pengamanan yang dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan kelancaran ibadah bagi semua jemaah.

Melalui edukasi yang terus dilakukan, Harun berharap jemaah haji Indonesia dapat mematuhi semua peraturan yang berlaku di Tanah Suci.

“Kami ingin memastikan agar jemaah haji bisa merasakan ibadah dengan aman dan nyaman. Semoga semboyan kami, ‘Jemaah beribadah aman, nyaman, mabrur sepanjang umur,’ bisa terwujud,” ujar Harun dengan harapan tinggi.

TAGGED:hajihaji 2025jemaah hajimasjidil harammusim haji
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Juli 6, 2025
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Juli 6, 2025
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Juli 5, 2025
Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Juli 5, 2025
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Juli 5, 2025

Berita Terkait

Serba-serbi

Air Suci, Nasi 3G, dan Pesona Lereng yang Menggugah Rasa, Sepenggal Kisah dari Festival Gunung Slamet

Nugroho P.
Serba-serbi

Festival Gunung Slamet #8, Dari Bersih Desa hingga Perang Tomat, Purbalingga Tawarkan Perayaan 3 Hari Penuh Pesona

Nugroho P.
Serba-serbi

Pelat Nomor Bisa Ungkap Motor Dibeli Cash atau Kredit, Ini Caranya

Nugroho P.
Serba-serbi

Del Monte Ajukan Bangkrut Setelah 138 Tahun, Tertekan Utang dan Perubahan Selera Pasar

Nugroho P.
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?