NARAKITA, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin anggota Polrestabes Semarang mengakui telah melesatkan tembakan yang tak sengaja mengenai siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy.
Meskipun begitu, Robig melalui penasihat hukumnya, Bayu Arief, menyebut kematian Gamma bukan semata-mata disebabkan tembakan, tetapi ada beberapa faktor lainnya yang saling berkaitan.
“Gamma meninggal bukan hanya disebabkan tembakan senjata api, namun dapat juga dari lambatnya korban mendapat penanganan medis,” kata Bayu Arief saat membaca pembelaan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025).
Dalam kasus itu, Robig menembak ke arah roda sepeda motor yang ditumpangi Gamma di Jalan Candi Penataran Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Robig mengeklaim menembak saat berupaya menghentikan laju pengendara yang terlibat kejar-kejaran sambil membawa senjata tanjam jenis cocor bebek dan celurit.
Robig ikut mengantar Gamma ke Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang. Waktu itu Gamma masih dalam keadaan hidup meski ada darah yang menetes.
“Gamma dalam keadaan masih hidup saat dibawa ke IGD rumah sakit,” ujarnya. Gamma dinyatakan meninggal Minggu pukul 01.56 WIB.
Menurutnya, kematian Gamma turut disebabkan karena faktor lambatnya mendapat penanganan medis. Robig lantas menyalahkan teman-teman Gamma.
“Gamma tidak segera mendapatkan perawatan medis dikarenakan teman-temannya tidak segera dibawa ke rumah sakit sehingga kehabisan darah,” tuturnya.
Selain itu, Robig juga menyalahkan rumah sakit yang tidak langsung menangani pasien.
“Dari pukul 00.40 WIB sampai 01.00 WIB, anak korban Gamma belum dilakukan operasi atau masuk ke ruang tindakan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa menyatakan Aipda Robig Zaenudin bersalah menembak siswa. Terdakwa dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (bae)