NARAKITA, JAKARTA – Penyebaran Covid-19 di Indonesia tercatat total ada 72 kasus, sejak 2025.
Total jumlah kasus itu termasuk penambahan tujuh pasien baru dalam rentang 25-31 Mei 2025.
Kenaikan kasus ini menjadi sorotan bagi Pemerintah Indonesia di saat penyebaran virus corona merebak di Asia.
Terlebih, adanya mutasi baru dari jenis Omicron, yakni varian JN.1.
Para ilmuwan mengemukakakan, varian JN.1 tujuh kali lebih cepat menular antar manusia.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, mengungkapkan ada beberapa gejala yang muncul pada penderita Covid-19 dari kasus baru di periode 25-31 Mei 2025.
“Gejalanya seperti flu biasa, yakni batuk, pilek, demam, tapi tidak parah,” ujar Aji saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (5/6/2025).
Menurut dia, penularan yang cepat dengan gejala ringan merupakan ciri khas dari varian JN.1.
Sebagai informasi, penularan virus corona bisa melalui droplets yang terhirup atau yang masuk ke mata atau mulut dari permukaan yang terkontaminasi dan tersentuh.
Oleh karena itu, Aji mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Saran Kemenkes
Pertama-tama, Aji menyarankan kepada masyarakat untuk berupaya memperkuat imunitas diri demi mencegah penularan virus corona, terutama varian Omicron JN.1.
“Perkuat imunitas tubuh dengan makan makanan bergizi, istirahat cukup, aktivitas fisik rutin, cuci tangan pakai sabun, dan lainnya,” katanya.
Ia lalu menyarankan masyarakat untuk tetap memakai masker jika sedang flu atau berada dalam kerumuman massa.
“Saat sedang sakit flu atau batuk, terapkan etika batuk atau bersin,” lanjut dia.
Apabila sakit memburuk atau tidak kunjung sembuh, Aji mengimbau warga untuk segera memeriksakan ke dokter atau faskes terdekat.
Selain itu, Aji mengimbau kepada masyarakat untuk menunda keberangkatan ke luar negeri, jika tidak mendesak.
“Memang sampai saat ini belum ada kebijakan larangan perjalanan masuk dan ke luar negeri,” ucap Aji.
Jika harus mengunjungi suatu negara, maka orang tersebut harus mematuhi kebijakan protokol kesehatan di negara tujuan. (*)