NARAKITA, SEMARANG- Perlindungan terhadap perempuan dan anak tak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menyadari pentingnya keterlibatan masyarakat akar rumput, Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar pelatihan paralegal bagi 50 kader dari Kota Semarang, sebagai bagian dari penguatan peran Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di program Kecamatan Berdaya.
Pelatihan ini merupakan angkatan kedua, berlangsung selama tiga hari sejak 16 hingga 18 Juli 2025 di Aula Gedung TP PKK Jateng. Para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai keparalegalan, jenis-jenis kekerasan, hak-hak korban, mekanisme pelaporan, hingga pendampingan hukum dan psikososial.
Ketua TP PKK Jateng, Nawal Arafah Yasin, menuturkan bahwa pelatihan tersebut merupakan upaya konkret membangun sistem perlindungan yang dekat dengan masyarakat. “Target kami hingga 2030 bisa mencetak 600 kader paralegal yang siap menangani aduan dan mendampingi korban kekerasan di RPPA tingkat kecamatan,” ujar Nawal, Rabu (16/7).
Kebutuhan Korban
Menurutnya, kader paralegal tak hanya bertugas menerima aduan, namun juga mampu mengidentifikasi kebutuhan korban, memahami pendekatan berbasis gender, anak, dan hak asasi manusia (HAM), serta menjembatani akses ke layanan hukum, medis, hingga psikologis.
TP PKK Jateng juga menjalin kerja sama lintas sektor, termasuk dengan BKKBN, universitas, serta institusi hukum dan kesehatan, demi memastikan keberlanjutan program ini. Selain perlindungan hukum dan psikologis, RPPA juga dirancang sebagai pusat pemberdayaan ekonomi bagi perempuan penyintas.
Ketua TP PKK Kota Semarang, Lies Iswar Aminuddin, menyambut baik pelatihan ini. Menurutnya, kehadiran kader paralegal sangat penting di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Kami berharap para kader dapat menjadi fasilitator dan jembatan advokasi yang mampu memberikan rasa aman dan keberanian bagi para korban,” ungkap Lies. (*)