NARAKITA, SEMARANG – Eks Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang, Junaidi dimutasi gara-gara tidak mematuhi perintah Alwin Basri selaku suami wali kota.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Alwin Basri dan Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/6/2025).
Pada sidang itu, majelis hakim menanyakan alasan Junaidi dimutasi dari jabatan Kabag Pengadaan menjadi Kepala Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Junaidi mengaku heran mengapa ia dimutasi, padahal menurutnya kinerjanya baik-baik saja.
Lantas, sesuai BAP, Junaidi menerka mutasi jabatannya ada hubungannya dengan tidak terpenuhinya permintaan Alwin terkait pemenangan proyek untuk kolega Alwin, Martono.
Saat dikonfirmasi di persidangan, jawaban Junaidi tidak tegas. Ia tidak membantah BAP, tetapi juga tidak mengamini sepenuhnya.
“Saya tidak tahu alasannya,” ujarnya.
“Tapi pada 2023 saya memang tidak memenuhi keinginan Alwin terkait pemenangan proyek Martono,” ucap Junaidi.
Junaidi mengatakan, sebelumnya Alwin berulangkali meminta Junaidi untuk membantu Martono memenangkan proyek, di antaranya proyek di Rumah Sakit Wongsonegoro, Kota Semarang.
“Pak Alwin minta proyek yang di atas Rp2 miliar tolong dibantu memenangkan Martono,” kata Junaidi.
Namun, setelah tender berjalan, ternyata Martono kalah. Junaidi lantas dipanggil Alwin untuk menghadap ke rumahnya di Jalan Bukit Sari Kota Semarang sekitar Juni 2023.
Di pertemuan ini, Alwin meminta klarifikasi mengapa Martono tidak bisa menang.
“Saya jawab karena memang secara administrsi tidak terpenuhi,” jelas Junaidi.
Mendengar jawaban Junaidi, Alwin langsung melengos meninggalkan obrolan.
“Saat itu Pak Alwin nggak ngomong apa-apa, langsung masuk kamar. Lalu saya pulang,” ungkapnya.
Dua bulan berselang, Junaidi mendapat surat keputusan tentang mutasi jabatan. Per Agustus 2023, Junaidi dimutasi menjadi Kepala Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang. (bai)