• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditahan Kejagung, Tersangka Kredit Fiktif Rp692 Miliar

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditahan Kejagung. Komut Sritex itu jadi tersangka kredit fiktif Rp692 miliar.

R. Izra
Last updated: Mei 21, 2025 10:38 pm
R. Izra
Mei 21, 2025
Share
2 Min Read
Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama (Komut) Sritex.
Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama (Komut) Sritex.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), ditetapkan sebagai tersangka kredit fiktif sejumlah bank pemerintah senilai Rp692 miliar.

Iwan Lukminto ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Solo pada Selasa (20/5/2025).Selanjutnya, Iwan Lukminto dibawa ke Jakarta.

Pada Rabu (21/5/2025) Iwan Lukminto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung.

Iwan Setiawan Lukminto merupakan Komisaris Utama (Komut) Sritex.

Iwan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberikan kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI kepada PT Sritex.

Selain Iwan, Kejagung turut menetapkan tersangka Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun 2020 berinisial DS dan Direktur Utama PT DKI Jakarta Tahun 2020 berinisial ZM.

“Pada hari ini Rabu, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan tiga orang tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025) malam.

Menurut penjelasannya, ISL, DS, dan ZM ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejagung.

“(Penetapan tersangka) karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex,” ujarnya.

Para tersangka, kata ia disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Junto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Qohar menuturkan terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dimulai sejak hari ini.

“Yang bersangkutan (ditahan) di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ungkapnya. (*)

TAGGED:bos sritex ditahaniwan setiawan lukmintokomut sritextersangka kredit fiktif
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Jateng-Inggris Jajaki Kerja Sama EBT, Pendidikan, dan Keamanan Siber
Juli 30, 2025
Jateng Tawarkan Iklim Investasi Kondusif, 15 Proyek Strategis Siap Digarap
Juli 30, 2025
Aipda Robig Protes Jaksa Tak Mau Putar Rekaman CCTV
Juli 30, 2025
Foto ilustrasi kampus Unsoed. Seorang guru besar di Universitas Jendral Soedirman atau Unsoed, diduga melakukan pelecehan sekseual terhadap mahasiswinya. Foto: dok.
Guru Besar Unsoed Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya?
Juli 29, 2025
Ekonom senior Kwik Kian Gie, meninggal pada usia 90 tahun.
Ekonom Senior Kelahiran Pati Kwik Kian Gie Wafat, Kader PDIP Pernah Jadi Penasihat Ekonomi Prabowo
Juli 29, 2025

Trending Minggu Ini

Cak Imin Usul, Gubernur Dipilih Presiden. Upaya Mundurkan Demokrasi?
Juli 26, 2025
Undip Bantu Kopi Sekipan Naik Kelas Lewat Inovasi Kemasan dan Branding
Juli 26, 2025
Puan Sepakati Pernyataan Prabowo: Hubungan PDIP dan Gerindra dari Dulu Kakak-Adik
Juli 24, 2025
Alasan BEM Undip dan BEM UGM Keluar dari Aliansi BEM SI Kerakyatan, ‘Tempat Pejabat Cari Muka’
Juli 24, 2025
Bentrok Berdarah Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, Polda Jateng Ungkap Hal Ini
Juli 24, 2025

Berita Terkait

Ekonomi Sirkular

Agustina Ajak Investor Bangun PSEL Jatibarang, Target Rampung 2027

T. Budianto
Daerah

Pemkot Semarang Gandeng Pesantren Kelola Sampah, Wujudkan Habit Lingkungan Bersih

T. Budianto
Ekonomi & Bisnis

Jateng Tawarkan 15 Proyek Strategis di CJIBF 2025, Dorong Investasi Hijau dan Hilirisasi

T. Budianto
Daerah

Perubahan APBD Jateng 2025: Tetap Fokus Infrastruktur dan Dukung Swasembada Pangan

T. Budianto
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?