NARAKITA, SEMARANG β Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), ditetapkan sebagai tersangka kredit fiktif sejumlah bank pemerintah senilai Rp692 miliar.
Iwan Lukminto ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Solo pada Selasa (20/5/2025).Selanjutnya, Iwan Lukminto dibawa ke Jakarta.
Pada Rabu (21/5/2025) Iwan Lukminto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung.
Iwan Setiawan Lukminto merupakan Komisaris Utama (Komut) Sritex.
Iwan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberikan kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI kepada PT Sritex.
Selain Iwan, Kejagung turut menetapkan tersangka Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun 2020 berinisial DS dan Direktur Utama PT DKI Jakarta Tahun 2020 berinisial ZM.
βPada hari ini Rabu, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan tiga orang tersebut,β kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025) malam.
Menurut penjelasannya, ISL, DS, dan ZM ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejagung.
β(Penetapan tersangka) karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex,β ujarnya.
Para tersangka, kata ia disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Junto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Qohar menuturkan terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dimulai sejak hari ini.
βYang bersangkutan (ditahan) di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,β ungkapnya. (*)