NARAKITA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS terkait dugaan korupsi Plasa Klaten yang rugikan negara Rp10,2 miliar.
“JFS sudah jadi tersangka, mulai hari ini kami tahan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Arfan Triono, Rabu (25/6/2025).
Tersangka JFS keluar dari ruang pemeriksaan Kejati dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Tersangka berupaya menutupi wajah dengan masker dan topi. Ia tampak menunduk saat digelandang menuju mobil tahanan.
Arfan menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat PT Matahari Makmur Sejahtera menyewa bangunan Plasa Klaten yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten.
Namun, penyewaan Plasa Klaten tidak dilakukan sesuai prosedur, termasuk soal kesepakatan harga sewa. “Tersangka membayar sewa dibawah nilai apraisal,” ujar Arfan.
Bahkan tersangka menyewakan ulang Plasa Klaten ke pihak ketiga dan meraup untung dari aksinya.
Dalam kurun waktu 2019–2022, penerimaan kas daerah dari penyewaan Plasa Klaten seharusnya mencapai Rp14,2 miliar.
Namun, nyatanya yang disetor ke kas negara hanya Rp3,9 miliar. Sehingga terdapat kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.
Kasi Penyidikan pada Pidana Khusus Kejati, Leo Jimmy menambahkan, JFS merupakan tersangka kedua. Sebelumnya penyidik telah menetapkan DS, pejabat Pemkab Klaten sebagai tersangka.
DS yang merupakan mantan Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten. Ia diduga bersekongkol dengan JFS dan beberapa orang lain yang masih didalami penyidik. *bae