Jumat, Jul 11, 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Waw! 1.116 Orang di Banjarnegara ‘Terjaring’ Program SIMPATIK
Awas! Polisi di Jateng Gelar Razia Kendaraan, Ini Pelanggaran yang Dibidik
Ruwat Bumi Desa Tanjunganom Banjarnegara: Parak Iwak hingga Tenong Serba Olahan Ikan
Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini
72.460 Siswa Miskin di Jateng Bisa Bersekolah Gratis Melalui Skema Ini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

BNN Jateng Musnahkan 530 Gram Sabu, 600 Butir Ekstaksi dan 1.730 Gram Ganja dengan Cara Ini

BNN Jateng memusnahkan ratusan gram sabu dan ganjar, serta ribuan pil ekstasi, yang merupakan barang bukti berbagai kasus di Semarang, Kendal, dan Salatiga.

R. Izra
Last updated: Juli 11, 2025 12:43 pm
R. Izra
Juli 11, 2025
Share
2 Min Read
BNN Jateng munsahkan berbagai barang bukti narkotika , Jumat (11/7/2025).
BNN Jateng munsahkan berbagai barang bukti narkotika , Jumat (11/7/2025).
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memusnahkan berbagai barang bukti sejumlah kasus pada Jumat (11/7/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 530 gram, ekstasi 600 butir, ganja 1.730 gram, liquid (cairan) ganja sintetis 5 mililter (Ml), dan 71.000.000 butir pil Yarindo.

“Berdasarkan ketetapan Status Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Kejari Semarang, Kejaksaan Kabupaten Tegal dan Kejari Salatiga, dilakukan pemusnahan barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja dengan
menggunakan incenerator,” kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat.

Agus menyatakan, barang-barang haram yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang diungkap jajaran BNN Jawa Tengah periode April-Juli 2025.

Di antaranya, ungkap kasus 20 gram sabu di Kendal pada 21 Apil 2025, yang melibatkan warga binaan Lapas Kedungpane Semarang bernama Akbar Husin.

Lalu, kasus 500 gram sabu dan 600 butir ekstasi di Kabupaten Tegal pada Selasa tanggal 29 April 2025. Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka berinisial AJM (46) warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

“Tersangka ditangkap Tim Gabungan di
rumahnya karena menyimpan narkotika di rumahnya atas perintah adiknya bernama Bustanul Arifin alias Inot yang sedang ditahan di Rutan Semarang karena
menjalani proses hukum kasus narkotika yang ditangani oleh BNN Provinsi Jawa Tengah,” sambung Agus Rohmat.

Kemudian, ungkap kasus 556 gram ganja di Kota Semarang dan Salatiga pada hari Selasa, 29 April 2025, dan beberapa ungkap kasus lainnya. (*)

 

TAGGED:barang bukti bnn jatengbnn jateng musnahkan barang buktipemusanahan barang bukti bnn jatengpemusnahan sabu bnn jateng
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Waw! 1.116 Orang di Banjarnegara ‘Terjaring’ Program SIMPATIK
Juli 11, 2025
Awas! Polisi di Jateng Gelar Razia Kendaraan, Ini Pelanggaran yang Dibidik
Juli 11, 2025
Ruwat Bumi Desa Tanjunganom Banjarnegara: Parak Iwak hingga Tenong Serba Olahan Ikan
Juli 11, 2025
Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini
Juli 11, 2025
72.460 Siswa Miskin di Jateng Bisa Bersekolah Gratis Melalui Skema Ini
Juli 11, 2025

Berita Terkait

Ilustrasi pembacokan.
Kriminalitas dan Hukum

Ungkap Pengeroyokan di Jalan Sompok Semarang, Polisi: Korban Salah Sasaran Kreak

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Aset Sritex Disita, Buruh Waswas Tagihan Tak Dibayar

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Renovasi Sekolah Gagal, Anggaran Dialihkan Demi Penuhi Permintaan Suami Wali Kota

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?