Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Polri Buru Penyebar Hoaks Intimidasi Saksi Kasus Aipda Robig, Jerat dengan UU ITE
Menteri Pigai Tolak Usulan Stafsus Kemen HAM Jadi Penjamin Penjahat Intoleransi
EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Serba-serbi

BMKG Minta Polisi Tindak Ormas GRIB Jaya, Ada Apa?

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melayangkan permohonan resmi kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan penguasaan lahan negara oleh organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya. Ini masalahnya!

Nugroho P.
Last updated: Mei 23, 2025 4:18 pm
Nugroho P.
Mei 23, 2025
Share
3 Min Read
ilustrasi GRIB Jaya
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melayangkan permohonan resmi kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan penguasaan lahan negara oleh organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya.

Permintaan ini tertuang dalam surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, di mana BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset negara seluas 127.780 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

“BMKG mengajukan permohonan kepada aparat untuk mengambil langkah penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang diduga menduduki dan menggunakan tanah milik negara secara tidak sah,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, Jumat (23/5).

Surat tersebut juga disampaikan kepada sejumlah instansi, seperti Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, serta kepolisian setempat mulai dari Polda Metro hingga Polsek Pondok Aren.

Taufan menyatakan, selama hampir dua tahun terakhir, lahan tersebut terganggu secara fisik dan fungsional akibat tindakan sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan mendapat dukungan dari massa ormas tertentu.

Pembangunan Gedung Arsip BMKG yang mulai dikerjakan pada November 2023 pun ikut terhambat. Massa sempat menghentikan aktivitas pembangunan, menarik alat berat keluar lokasi, hingga menutup proyek dengan papan bertuliskan klaim kepemilikan pribadi.

Lebih jauh, disebutkan pula bahwa ormas yang sama telah membangun pos di lokasi dan menempatkan anggotanya secara tetap. Sebagian lahan bahkan diduga telah disewakan kepada pihak lain dan dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan permanen.

Padahal menurut BMKG, status hukum lahan tersebut sangat jelas. Tanah itu tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Pondok Betung tahun 2003, yang telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan sejumlah putusan pengadilan lainnya.

BMKG juga telah melakukan pendekatan dialogis dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat kelurahan hingga pimpinan ormas. Namun, upaya persuasif tersebut tak membuahkan hasil.

Dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas justru mengajukan permintaan kompensasi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan aktivitas di lahan tersebut.

BMKG kini berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas agar proyek pembangunan Gedung Arsip bisa kembali dilanjutkan. Proyek tersebut dianggap vital karena menyangkut pengelolaan informasi, audit, serta keterbukaan publik.

“Gedung arsip ini menjadi bagian penting dalam mendukung akuntabilitas dan transparansi lembaga,” tegas Taufan.

TAGGED:GRIB Jaya Hambat Pembangunan gedung arsipormas grib jaya
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Polri Buru Penyebar Hoaks Intimidasi Saksi Kasus Aipda Robig, Jerat dengan UU ITE
Juli 7, 2025
Menteri Pigai Tolak Usulan Stafsus Kemen HAM Jadi Penjamin Penjahat Intoleransi
Juli 7, 2025
EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Juli 6, 2025
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Juli 6, 2025
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Juli 5, 2025

Berita Terkait

Serba-serbi

Air Suci, Nasi 3G, dan Pesona Lereng yang Menggugah Rasa, Sepenggal Kisah dari Festival Gunung Slamet

Nugroho P.
Serba-serbi

Festival Gunung Slamet #8, Dari Bersih Desa hingga Perang Tomat, Purbalingga Tawarkan Perayaan 3 Hari Penuh Pesona

Nugroho P.
Serba-serbi

Pelat Nomor Bisa Ungkap Motor Dibeli Cash atau Kredit, Ini Caranya

Nugroho P.
Serba-serbi

Del Monte Ajukan Bangkrut Setelah 138 Tahun, Tertekan Utang dan Perubahan Selera Pasar

Nugroho P.
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?