• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Berikut Pemimpin Negara Yang Meletakkan Diri di Atas Hukum Negara

Apakah yang dimaksudkan SBY dalam pernyataannya. Mungkinkah itu menyindir Presiden Prabowo Subianto yang baru saja memberikan ablosi kepada Tomas Trikasih Lembog dan amnesti untuk politisi PDI Perjuangan Hasto Kristianto?

baniabbasy
Last updated: Agustus 4, 2025 12:54 am
baniabbasy
Agustus 4, 2025
Share
3 Min Read
Presiden ke-6 RI, Bambang Susilo Yudhoyono (SBY).
Presiden ke-6 RI, Bambang Susilo Yudhoyono (SBY).
SHARE

Pernyataan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bahwa “negara akan runtuh apabila pemimpin meletakkan diri di atas hukum negara” bukan sekadar opini pribadi, tetapi peringatan yang telah terbukti secara historis di banyak negara.

Dalam sistem demokrasi dan negara hukum, pemimpin adalah pelayan konstitusi, bukan pengecualian dari hukum. Ketika kepala negara mulai merasa dirinya kebal hukum, maka awal kehancuran negara sudah dimulai.

Beberapa contoh pemimpin dunia yang mengabaikan hukum negaranya sendiri memberi pelajaran nyata:

  1. Robert Mugabe (Zimbabwe)
    Selama hampir 40 tahun memimpin, Mugabe menjalankan kekuasaan otoriter, memanipulasi konstitusi, dan menggunakan aparat untuk menindas oposisi. Akibatnya, Zimbabwe mengalami krisis ekonomi parah, hiperinflasi, dan runtuhnya kepercayaan rakyat terhadap negara.
  2. Ferdinand Marcos (Filipina)
    Marcos mengumumkan darurat militer pada 1972 dan memerintah di luar kerangka hukum. Ia mengubah konstitusi untuk memperpanjang kekuasaan dan mengeruk kekayaan negara untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Pemerintahannya yang represif berujung pada revolusi rakyat tahun 1986.
  3. Vladimir Putin (Rusia)
    Meskipun secara formal memegang jabatan sesuai hukum, Putin telah mengubah undang-undang dasar dan sistem pemilu untuk memperpanjang kekuasaan hingga 2036. Ia juga menggunakan hukum secara selektif untuk memberangus oposisi dan membungkam media independen, menciptakan sistem pemerintahan yang tunduk pada satu orang, bukan hukum.
  4. Donald Trump (Amerika Serikat)
    Meski AS memiliki sistem checks and balances yang kuat, masa jabatan Trump memperlihatkan bahaya ketika seorang pemimpin mencoba mengabaikan norma hukum. Upayanya untuk membatalkan hasil pemilu 2020, hingga serangan 6 Januari 2021 ke Capitol Hill oleh pendukungnya, menjadi bukti bagaimana pengabaian hukum oleh seorang presiden bisa mengguncang demokrasi bahkan di negara maju.
  5. Pervez Musharraf (Pakistan)
    Jenderal Musharraf mengambil alih kekuasaan melalui kudeta militer dan menggantung konstitusi. Ia kemudian memecat hakim Mahkamah Agung yang menentangnya dan memberlakukan keadaan darurat. Tindakannya menjadi preseden buruk atas subordinasi hukum di bawah kekuasaan militer.

Kasus-kasus tersebut membuktikan bahwa ketika pemimpin meletakkan diri di atas hukum, maka negara tak hanya kehilangan arah, tetapi juga menghadapi krisis legitimasi, ekonomi, hingga konflik sipil. Inilah konteks penting dari peringatan SBY.

Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung konstitusi harus menjadikan hukum sebagai panglima. Para pemimpin, terutama yang berada di lingkar kekuasaan tertinggi, harus menunjukkan keteladanan dalam menaati hukum—bukan menundukkannya untuk ambisi pribadi atau kelompok. Jika tidak, maka krisis kepercayaan publik hanyalah soal waktu. Dan seperti yang telah terjadi di negara-negara lain, ketika hukum runtuh, negara pun menyusul.

Lalu apa maksud daripada pernyataan SBY tersebut, dan menyindir siapakah? Mungkinkah itu menyindir Presiden Prabowo Subianto yang baru saja memberikan ablosi kepada Tomas Trikasih Lembog dan amnesti untuk politisi PDI Perjuangan Hasto Kristianto? Semoga saja ini hanya sebuah peringatan. Bukan suatu sindiran.(*)

TAGGED:abolisi tom lembongamnesti hastoHasto KristiantoSusilo Bambang YudhoyonoTom Lembong
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

LPK Hiro-LPK Kamisora memberangkatkan driver bus profesional ke Jepang.
Kolaborasai LPK Hiro-LPK Kamisora Cetak Sejarah Pemberangkatan Driver Bus Profesional ke Jepang
Agustus 4, 2025
Timnas Indonesia U-23 kembali menelan pil pahit setelah kalah dalam partai Final ASEAN U-23 Championship 2025 melawan Vietnam di SUGBK Jakarta.
Garuda Muda Tumbang, SUGBK Banjir Airmata
Agustus 4, 2025
Gunung Krasheninnikov Rusia yang tidur 600 tahun atau sekitar 5,5 abad, tiba-tiba meletus, Minggu (3/8/2025). Foto: dok
Gunung Krasheninnikov di Rusia Meletus Setelah Tidur 600 Tahun
Agustus 4, 2025
Pebulutangkis Alwi Farhan Raih Gelar Pertama Dari Macau Open 2025
Agustus 4, 2025
Megawati Hangestri Pertiwi dkk. terseok-seok dalam putaran pertama SEA V League 2025 di Thailand. Butuh kerja keras untuk bisa bersuara dalam leg ke-2 8-10 Agustus 2025 di Vietnam. Foto: dok/PBVSI
SEA V League: Timnas Voli Putri Terseok-seok di Leg Pertama
Agustus 4, 2025

Trending Minggu Ini

Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?
Juli 31, 2025
Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?
Juli 31, 2025
Bendera ‘One Piece’ Luffy, Tanda Negara Tak Baik-Baik Saja
Agustus 4, 2025
Wacana Munaslub Golkar Lengserkan Bahlil Lahadalia
Juli 31, 2025
Lepas Keberangkatan Perdana Driver Profesional ke Jepang, JIDS: Butuh 10.000 Tiap Tahun
Agustus 2, 2025

Berita Terkait

Ekonomi & Bisnis

Ekonom Indef: Kasus Tom Lembong Cerminkan Hukum yang Buruk, Ancaman Serius bagi Ekonomi

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Harun Masiku Masih Diburu, KPK Tegaskan Amnesti Hasto Tak Pengaruhi Penyelidikan

T. Budianto
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Kriminalitas dan Hukum

Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan

R. Izra
JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kriminalitas dan Hukum

Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP

R. Izra
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?