Minggu, 8 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Patrick Kluivert Bawa 30 Pemain Timnas Indonesia Menuju Jepang untuk Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026
Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel Raja Ampat Tak Bermasalah, Bupati Justru Mengeluh Tak Punya Kuasa
Berani Langgar Parkir di Banyumas? Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini
Pemuda Desa Ciptakan Wayang Raksasa di Kuwondogiri, Jadi Ikon Budaya Tahun Baru Hijriyah
Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kepentingan Siapa?
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Berani Langgar Parkir di Banyumas? Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini

Pemerintah Kabupaten Banyumas kini semakin serius dalam menegakkan aturan parkir demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas, sanksi tegas segera diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan parkir di wilayah tersebut.

Nugroho P.
Last updated: Juni 8, 2025 11:02 am
Nugroho P.
Juni 8, 2025
Share
4 Min Read
ilustrasi petugas sedang menggembok ban kendaraan.
SHARE

NARAKITA, BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas kini semakin serius dalam menegakkan aturan parkir demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas, sanksi tegas segera diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan parkir di wilayah tersebut.

Mulai Agustus 2025, pengendara yang memarkir kendaraannya di area terlarang akan langsung menghadapi konsekuensi serius. Tidak hanya akan dikenakan denda administratif, kendaraan mereka juga bisa digembok agar tidak bisa dipindahkan sebelum denda dilunasi.

Sanksi ini akan didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah disiapkan sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Saat ini, rancangan peraturan tersebut sedang dalam tahap penyelesaian dan akan segera diumumkan secara luas kepada masyarakat.

Kasi Pengendalian dan Operasional Dinhub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, menegaskan bahwa tindakan ini memiliki pijakan hukum yang kuat. “Perbup ini melengkapi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur soal penyelenggaraan perhubungan, terutama terkait dengan ketertiban parkir,” ujarnya.

Dalam peraturan tersebut, penggembokan roda kendaraan dan denda administratif menjadi langkah utama yang diterapkan pada pelanggar parkir. Besaran dendanya cukup signifikan, yaitu Rp250 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk sepeda motor.

Langkah ini bukan semata untuk memberikan sanksi, tetapi juga diharapkan mampu memberikan efek jera agar para pengendara lebih disiplin mematuhi aturan parkir dan tidak lagi sembarangan menaruh kendaraan.

Sebelum peraturan ini resmi berlaku, Dinhub akan mengadakan sosialisasi secara intensif. Tujuannya agar masyarakat memahami batasan dan lokasi parkir yang diperbolehkan sehingga risiko pelanggaran bisa ditekan sejak awal.

Namun, jika masih ada pengendara yang tetap nekat melanggar, petugas tidak segan-segan mengambil tindakan. Selain penggembokan, Dinhub bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan tambahan seperti mengempeskan ban kendaraan yang benar-benar mengganggu arus lalu lintas.

Tomi juga menekankan bahwa semua proses penggembokan dan pemberian denda akan dilakukan secara transparan. Petugas di lapangan akan dilengkapi dengan peralatan standar dan sistem dokumentasi agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Melalui patroli rutin di titik-titik rawan pelanggaran, Dinhub terus memantau dan memastikan kepatuhan pengguna jalan. “Kami tidak akan memberi toleransi untuk pelanggaran parkir di area yang sudah jelas dilarang. Tindakan tegas adalah keharusan,” tegasnya.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menekan kemacetan dan meningkatkan keselamatan berkendara, terutama di pusat-pusat keramaian dan kawasan perkotaan yang padat.

Dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah, pengelolaan parkir menjadi salah satu kunci agar lalu lintas tetap lancar dan tertib. Pemerintah berharap, aturan baru ini dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menganggap remeh pelanggaran parkir.

Setelah penerapan aturan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih disiplin dan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan. Kepatuhan terhadap aturan tentu akan berdampak positif pada keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.

Banyumas menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Denda yang cukup besar dan risiko kendaraan digembok menjadi peringatan nyata bagi pengendara.

Jadi, bagi Anda yang biasa parkir sembarangan di Banyumas, pikir ulang dulu. Sanksi berat menanti yang nekat melanggar aturan parkir, dan Pemerintah Banyumas tidak akan segan menegakkan hukum demi ketertiban bersama. (*)

TAGGED:denda parkirkasus parkir banyumasparkir di banyumasparkir semrawut di banyumas
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Patrick Kluivert Bawa 30 Pemain Timnas Indonesia Menuju Jepang untuk Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026
Juni 8, 2025
Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel Raja Ampat Tak Bermasalah, Bupati Justru Mengeluh Tak Punya Kuasa
Juni 8, 2025
Berani Langgar Parkir di Banyumas? Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini
Juni 8, 2025
Pemuda Desa Ciptakan Wayang Raksasa di Kuwondogiri, Jadi Ikon Budaya Tahun Baru Hijriyah
Juni 8, 2025
Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kepentingan Siapa?
Juni 8, 2025

Berita Terkait

Terkini

DPR Murka, Pelayanan Haji 2025 Kacau, Jemaah Terlantar di Arafah

Nugroho P.
Terkini

Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya

Nugroho P.
Peta batas wilayah Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Sumut caplok empat pulau yang sebelumnya jadi wilayah Aceh.
Terkini

Tito ‘Restui’ Gubernur Sumut Bobby Nasution Rebut 4 Pulau Milik Aceh

R. Izra
Ratusan rumah yang dihuni ribuan orang di Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, terbakar Jumat (6/6/2025). (X @Never)
Terkini

3.200 Warga Mengungsi, Dampak 450 Rumah Ludes Terbakar di Penjaringan Jakarta Utara

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?