MENJELANG Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan salah satu ibadah terbesar dalam setahun: berkurban. Momen penuh keberkahan ini bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga wujud nyata dari ketakwaan, keikhlasan, dan kepatuhan kepada Allah SWT.
Namun, ada hal penting yang kerap dilupakan, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban, dan tidak semua penyembelihan otomatis sah secara syariat. Agar niat baik tak berujung sia-sia, memahami syarat-syarat sahnya kurban menjadi sangat krusial.
Tak sedikit orang yang terlalu fokus pada harga hewan, tapi luput memperhatikan kondisi dan kriteria yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Padahal, jika salah satu syarat dilanggar, maka status ibadah bisa menjadi tidak sah.
Sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Hajj ayat 34, kurban hanya sah bila menggunakan hewan ternak yang telah ditentukan: “…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…” Maka, mari kita kenali lima syarat utama agar ibadah kurban kita diterima dengan sempurna.
1. Jenis Hewan Harus Sesuai Syariat
Tak semua binatang layak dijadikan kurban. Menurut ijma’ ulama dan praktik Rasulullah SAW, hewan yang sah dikurbankan hanyalah dari jenis unta, sapi, kambing, atau domba. Selain itu, hewan seperti ayam, kelinci, atau bahkan kerbau liar tidak memenuhi kriteria kurban yang sah.
2. Usia Hewan Wajib Cukup
Setiap jenis hewan memiliki batas minimal usia. Unta harus berumur lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun, dan domba enam bulan. Jika belum mencapai usia ini, meskipun terlihat besar, tetap tidak sah untuk disembelih sebagai kurban.
3. Fisik Harus Sehat dan Tidak Cacat
Hewan yang buta, pincang, sakit parah, atau terlalu kurus hingga tak berdaging, tidak boleh dijadikan kurban. Nabi Muhammad SAW secara tegas melarang kurban dari hewan-hewan yang mengalami cacat berat karena dianggap tidak layak dipersembahkan kepada Allah SWT.
4. Milik Sendiri, Bukan Pinjam atau Rampasan
Syarat penting lainnya adalah status kepemilikan hewan. Hewan kurban harus benar-benar milik orang yang berkurban. Jika hewan tersebut hasil curian, pinjam tanpa izin, atau diperoleh dari jalan yang tidak halal, maka kurban menjadi batal dan tidak sah.
5. Waktu Penyembelihan Harus Tepat
Menyembelih hewan kurban hanya sah dilakukan setelah pelaksanaan sholat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah. Jika dilakukan sebelum atau sesudah rentang waktu ini, sembelihan tersebut tidak dianggap sebagai kurban.
Penting bagi siapa pun yang berniat berkurban untuk memahami bahwa niat baik harus dibarengi dengan ilmu. Jangan sampai keinginan untuk beribadah justru terganjal karena mengabaikan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Selain itu, menyambut Idul Adha bukan hanya soal kurban fisik semata. Ini juga momen untuk menumbuhkan empati, berbagi rezeki, dan mempererat silaturahmi dengan sesama. Maka dari itu, setiap langkah harus dilakukan dengan penuh kesadaran.
Banyak lembaga zakat dan organisasi Islam telah menyediakan panduan praktis untuk memastikan hewan yang disembelih benar-benar memenuhi standar kurban yang sah. Salah satunya adalah BAZNAS yang aktif memberikan edukasi seputar kurban melalui kanal daring mereka.
Kini, dengan waktu yang masih cukup menuju Idul Adha, belum terlambat untuk meninjau ulang rencana kurban Anda. Pastikan hewan yang dipilih sudah sesuai usia, kondisi fisik, dan status kepemilikan.
Sebab kurban bukan sekadar tradisi tahunan, tapi ibadah yang memerlukan kesungguhan hati, kecermatan, dan pengetahuan. Jangan sampai ibadah besar ini hanya jadi formalitas karena kekurangan ilmu.
Mari pastikan setiap darah yang mengalir dari hewan kurban kita menjadi bukti cinta dan ketaatan kepada Allah SWT. (*)