NARAKITA, CILACAP – Nama Awaluddin Muri alias AM kembali menjadi sorotan tajam publik. Bukan karena gebrakannya di pemerintahan atau langkah politiknya di Pilkada, tapi karena status barunya sebagai tersangka dalam kasus korupsi raksasa senilai Rp237 miliar yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.
AM sebelumnya dikenal sebagai birokrat senior di Cilacap. Ia lahir di Muna, Sulawesi Tenggara, pada 31 Juli 1975 dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan 1998. Awal kariernya dimulai pada 1999 sebagai Mantri Polisi di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Langkahnya di dunia birokrasi terus menanjak. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilacap, lalu dipromosikan menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namanya makin mencuat saat dipercaya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap periode 2022–2024.
Puncak kariernya tercapai ketika pada 17 November 2023, ia dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Cilacap. Namun jabatan itu tak berlangsung lama, karena ia hanya menjabat sampai 10 Agustus 2024. Setelah itu, AM memilih terjun ke panggung politik.
Pada Pilkada Cilacap 2024, AM menggandeng penyanyi ternama Vicky Shu sebagai calon wakilnya. Duet birokrat dan selebritas ini sempat menyedot perhatian publik karena dianggap sebagai pasangan unik yang memadukan pengalaman pemerintahan dan popularitas.
Namun langkah mereka terhenti di bilik suara. Pasangan Awaluddin–Vicky Shu hanya mampu meraih 333.258 suara atau sekitar 35,22 persen. Mereka kalah dari pasangan Syamsul Auliya Rachman – Ammy Amalia Fatma Surya (Syamsul–Ammy) yang menang dengan perolehan 43,81 persen suara.
Setelah kekalahan itu, nama Awaluddin sempat meredup. Tapi kini ia kembali muncul, namun dalam kasus yang memalukan. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara resmi menetapkan AM sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengadaan lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Dalam kasus ini, AM tak sendirian. Dua nama lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yaitu Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap) dan Andhi Nur Huda (eks Direktur PT Rumpun Sari Antan).
Ketiganya diduga bersekongkol dalam pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) dari PT Rumpun Sari Antan. Lahan itu dibeli menggunakan dana BUMD senilai Rp237 miliar. Namun setelah dibayar lunas, lahan tersebut tak bisa dikuasai karena belum mendapat izin resmi dari Kodam IV Diponegoro.
Fakta lain yang memperburuk kasus ini, PT Rumpun Sari Antan merupakan anak usaha Yayasan Diponegoro yang berada di bawah kendali Kodam IV Diponegoro. Artinya, transaksi tersebut dilakukan tanpa legalitas dan prosedur yang sah.
Penetapan tersangka terhadap AM disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya. “Yang bersangkutan, AM, hari ini kami tetapkan tersangka. AM merupakan Sekda Cilacap periode 2022-2024,” tegas Lukas, Rabu (18/6/2025).
Publik pun mulai mempertanyakan integritas Awaluddin. Sosok yang dulu dielu-elukan sebagai birokrat berpengalaman dan calon pemimpin masa depan, kini harus menghadapi dakwaan sebagai pelaku korupsi kelas berat.
Kejaksaan menyatakan proses hukum akan terus berjalan. Tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dari kalangan pejabat atau pihak swasta yang ikut bermain dalam transaksi haram ini.
Kini, nama Awaluddin Muuri tak lagi identik dengan jabatan atau gagasan politik. Ia dicatat sebagai tokoh yang pernah gagal di pilkada dan kini gagal pula menjaga amanat rakyat. Bukan hanya kalah di TPS, tapi juga kalah di hadapan hukum dan moral. (*)