NARAKITA, SEMARANG– Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, membantah terlibat dalam kasus prostitusi yakni menyediakan tarian striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang. Ia mengklaim hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin operasional, bukan pihak yang mengatur operasional tempat hiburan tersebut.
“Saya hanya pihak pertama, pemilik gedung sekaligus perizinan usaha. Operasional sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua sesuai perjanjian. Jadi yang harus dicari adalah siapa yang membuat program,” ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (6/6).
Bambang lantas menceritakan asal mula usaha karaoke yang mulai operasional pada Desember 2021 tersebut. Awalnya, tempat hiburan yang berlokasi di Jl Kiai Saleh Semarang tersebut dikelola dirinya dengan seseorang bernama Carolina Santoso dengan pembagian saham sama besar.
Namun soal konsep yang diusung, sejak awal Bambang mengaku tidak setuju jika karaoke menyediakan jasa pemandu lagu, minuman beralkohol apalagi striptis. “Itu ada dalam perjanjian yang kami buat dan sepakati bersama. Karena sejak awal saya berkeinginan konsepnya adalah karaoke keluarga,” kata Bambang.
Untuk pembagian keuntungan, lelaki yang sempat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang pada Pilwakot 2010 ini pun mengaku hanya mau menerima keutungan dari hasil sewa room karaoke dan food and beverage.
Lalu sekitar Januar 2023, seseorang bernama Hendrik menemuinya dan berkeinginan untuk membeli separuh saham dari Carolina. Hendrik, dikatakan Bambang, semula bekerja di bawah Carolina. “Namun karena kecewa, dia ingin mengelola sendiri karena pengelolaan sebelumnya dianggapnya tidak maksimal,” kata Bambang.
Praktis, sejak Januari 2023 hingga saat penggrebekan pada 27 Februari 2025 operasional di bawah kendali Hendrik. Karena itu, Bambang mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka. “Kalau benar Hendrik yang membuat program, kenapa saya yang dijadikan tersangka? Ini jelas pencemaran nama baik,” tegasnya.
Bambang bahkan mengaku, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima pembagian keuntungan dari usaha karaoke. “Saya justru mengeluarkan uang untuk gaji karyawan karena sejak Desember 2024 Hendrik mengatakan uang pemasukan usaha dibawa kabur oleh Carolina” ucapnya.
Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian membongkar hiburan striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang, pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu dan empat karyawan juga telah dimintai keterangan. Satu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.
“Satu orang berinisial YS atau Mami U itu sudah menjadi tersangka, dan sekarang sudah dikembangkan pemiliknya dari inisial BR ini menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Bambang ditetapkan tersangka dan dilakukan pencekalan ke luar negeri. Artanto menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.
“Kemudian dari operasional Mansion KTV and Bar ini modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama “Mashed Potato”. Di mana pemandu lagu sekaligus juga berperan sebagai penari striptis atau penari telanjang,” jelas Artanto.
Seiring dengan ditetapkannya sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah menerbitkan surat pencekalan kepada Bambang Raya untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri. Polisi menyatakan Bambang mengetahui praktik tersebut dan menerima keuntungan dari operasional karaoke. (*)