NARAKITA, SEMARANG – Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Moch Baiquni Justicia Rahman, divonis pidana penjara 1,5 tahun karena menjadi calo seleksi kejaksaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Ruslan Hendra Irawan, Selasa (1/6/2025).
Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tambahan sebulan.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi berupa menjanjikan orang lain untuk lulus seleksi masuk kejaksaan sembari meminta uang.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang yang menghendaki terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Baiquni merupakan pegawai kejaksaan yang mulai bekerja sebagai PNS pada 2011. Dalam penerimaan CPNS di 2021, terdakwa menjadi bagian dari tim seleksi, tepatnya petugas penjaga loker saat pelaksaan ujian.
Di luar tugasnya, terdakwa diam-diam menawarkan kemudahan untuk menjadi pegawai kejaksaan tanpa mendaftar secara daring maupun mengikuti tes.
Terdakwa mematok tarif bervariasi antara Rp120 juta hingga Rp200 juta per orang. Padahal, semua yang membayar tidak ada yang lolos seleksi.
Terdakwa pun ditagih, hingga ia mengembalikan uang milik sebagian korbannya. Namun, hingga kini masih ada tujuh korban yang uangnya belum kembali.
Sehingga, jaksa menganggap terdakwa telah menyalahgunakan kedudukannya untuk meraup keuntungan di luar pendapatan resmi. Terdakwa menerima pemberian dari para korban senilaiĀ Rp1,07Ā miliar.