Sabtu, 7 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Bambang Raya Bantah Terlibat Kasus Prostitusi
Si Bawor dari Banyumas, Perjalanan Sapi Kurban Presiden Prabowo hingga ke Meja Warga
Skandal Terbaru Meta: Aplikasi Facebook dan Instagram Diduga Intip Aktivitas Browser Pengguna Android
Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik?
Tegaskan Mental Pemenang, Timnas Indonesia Siap Tempur ke Jepang Tanpa Tambahan Pemain
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Serba-serbi

Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik?

Menyimpan daging kurban setelah hari Tasyrik bukanlah hal yang dilarang dalam Islam. Larangan di masa Nabi hanya berlaku karena kondisi darurat.

Nugroho P.
Last updated: Juni 6, 2025 2:50 pm
Nugroho P.
Juni 6, 2025
Share
3 Min Read
Daging kurban
SHARE

SETIAP  kali Idul Adha tiba, umat Islam di seluruh dunia menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Selain ritual penyembelihan, ada pula pertanyaan yang rutin muncul tiap tahun: apakah boleh menyimpan daging kurban setelah hari Tasyrik berlalu?

Hari Tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, yang merupakan lanjutan dari Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah. Ketiga hari itu menjadi batas utama dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Namun, bagaimana dengan konsumsi dan penyimpanan dagingnya?

Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW pernah melarang umatnya untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Larangan tersebut muncul karena pada saat itu, kondisi sosial masyarakat sedang darurat. Banyak kaum Badui yang datang ke Madinah dalam keadaan kekurangan makanan akibat bencana kelaparan.

Nabi Muhammad SAW mendorong para sahabat agar membagikan seluruh daging kurban mereka secepat mungkin kepada yang membutuhkan, bukan untuk disimpan dalam waktu lama. Namun, larangan ini ternyata bersifat sementara.

Setelah situasi masyarakat membaik dan kebutuhan pangan tidak lagi mendesak, Rasulullah SAW mencabut larangan tersebut. Beliau menyampaikan bahwa larangan tersebut hanya berlaku karena tamu-tamu yang datang, dan setelah kondisi normal, daging kurban boleh disimpan.

Dalam salah satu sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW berkata:
“Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari karena tamu. Sekarang Allah telah memberi kelapangan, maka simpanlah sesuai kebutuhan kalian.”

Penjelasan ini juga diperkuat dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Asy-Syarbini. Di dalamnya dijelaskan bahwa menyimpan daging kurban bukan lagi suatu hal yang dilarang, selama distribusi kepada orang-orang yang membutuhkan sudah dilakukan.

Ulama fikih kemudian menyepakati bahwa daging kurban dapat disimpan, terutama sepertiga bagian yang memang diperuntukkan bagi pekurban dan keluarganya. Sementara dua pertiga lainnya tetap disarankan untuk dibagikan sebagai sedekah.

Imam Rafi’i menjelaskan, larangan awal adalah bentuk respon terhadap krisis pangan, bukan karena menyimpan daging itu sendiri dilarang secara syariat. Dalam kondisi normal, hal tersebut diperbolehkan.

Seiring berkembangnya teknologi penyimpanan makanan, seperti lemari es dan freezer, umat Islam kini dapat menjaga kualitas daging kurban dalam waktu yang lama tanpa merusaknya. Di dalam kulkas, daging bisa bertahan 3–4 hari, sementara di freezer, bisa hingga beberapa bulan.

Tentu saja, selama menyimpan daging kurban tidak menghalangi distribusi kepada mereka yang berhak menerima, maka tindakan itu diperbolehkan. Bahkan, bisa menjadi bentuk penghematan dan upaya menjaga nikmat dari Allah SWT.

Kesimpulannya, menyimpan daging kurban setelah hari Tasyrik bukanlah hal yang dilarang dalam Islam. Larangan di masa Nabi hanya berlaku karena kondisi darurat. Kini, selama distribusi tetap dijalankan dengan baik, penyimpanan daging untuk konsumsi pribadi diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.

Mari terus menjaga semangat berbagi di hari raya, dan bijak dalam memanfaatkan setiap nikmat yang Allah SWT anugerahkan, termasuk daging kurban. (*)

TAGGED:daging kurbanidul adhaidul adha 2025menyimpan daging kurban
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Bambang Raya Bantah Terlibat Kasus Prostitusi
Juni 7, 2025
Si Bawor dari Banyumas, Perjalanan Sapi Kurban Presiden Prabowo hingga ke Meja Warga
Juni 6, 2025
Skandal Terbaru Meta: Aplikasi Facebook dan Instagram Diduga Intip Aktivitas Browser Pengguna Android
Juni 6, 2025
Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik?
Juni 6, 2025
Tegaskan Mental Pemenang, Timnas Indonesia Siap Tempur ke Jepang Tanpa Tambahan Pemain
Juni 6, 2025

Berita Terkait

Panitia Kurban Yayasan Masjid Roudlotul Abididin Blanten, Kabupaten Semarang, bagikan 600-an kilogram daging kurban pada Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Jumat (6/6/2025).
Terkini

Masjid Roudlotul Abiddin Blanten Kabupaten Semarang Bagikan 600 Kg Daging Kurban

R. Izra
Serba-serbi

Artis Fairuz A Rafiq Diinjak Sapi 1,2 Ton Hadiah Raffi Ahmad, Begini Kondisinya

Nugroho P.
Serba-serbi

Panduan Lengkap Shalat Idul Adha di Rumah, Niat, Gerakan, dan Bacaan Arabnya

Nugroho P.
Ilustrasi pesawat terbang.
Serba-serbi

Jarak Rumah ke Kantor Setara Semarang-Surabaya, Ibu di Malaysia Kerja Naik Pesawat PP

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?