NARAKITA, SEMARANG- Para buruh PT Sri Rejeki Isman alias Sritex resah dengan adanya penyitaan aset perusahaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka khawatir tagihannya tidak cair.
“Terus terang kami dari karyawan merasakan keresahan itu,” ucap kuasa dari mantan buruh Sritex, Nanang Setyono di PN Semarang, Kamis (10/7). Ia memahami, proses penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung memang dalam rangka upaya penegakan hukum dan upaya mengembalikan kerugian negara.
Namun, menurutnya, apa yang dilakukan Kejagung saat ini sangat berpengaruh terhadap hak yang akan didapatkan seluruh pekerja Sritex. Ia memaparkan, dengan adanya proses penegakan hukum akan memperpanjang proses lelang, mempersulit proses lelang, hingga menghalang-halangi proses lelang.
“Kalau nanti gonjang-ganjing lagi, lelang bisa mundur, maka pencairan bisa kita mundur. Maka kami minta tim Kejagung menghentikan proses penyitaan ini,” imbuhnya. Kemudian, aset berupa mobil yang nilainya miliaran rupiah itu akan mengurangi jumlah nilai dari apa yang akan didapatkan oleh pekerja.
Potensi Berkurang
Pasalnya, seluruh aset yang ada pun ketika dibagikan tidak mencukupi untuk membayar seluruh utang. “Ketika sekarang negara dalam hal ini kejaksaan ikut mengambil aset lelang, maka hak para pekerja ini juga akan berpotensi berkurang begitu,” ujarnya.
Ia menyarankan Kejagung dalam upaya mengembalikan kerugian negara, mengambil aset lain milik mantan bos Sritex, apakah aset pribadi atau aset perusahaan lain yang masih beroperasi.
Menurutnya masih ada kesempatan atau masih ada ruang yang lain yang bisa dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian ee negara. “Saya dengar juga misalnya di BPN itu aset tanah di sekitar Solo dan Sukoharjo itu ada 700 bidang tanah, ada perusahaan yang masih beroperasi banyak sekali. Nah, Itu saya pikir Kejaksaan Agung bijaksana untuk mengambil ke sana,” rasannya. (bae)