NARAKITA, SEMARANG- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk melindungi nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI secara daring dari rumah dinasnya di Semarang, Senin (30/6).
“Rapat ini membahas pegawai pemerintahan: PPPK, ASN, non-ASN atau honorer, termasuk guru tidak tetap (GTT). Semuanya dipikirkan agar tidak ada PHK,” tegasnya.
Rapat tersebut juga diikuti oleh Kementerian PAN-RB, BKN, Kemendagri, dan seluruh kepala daerah se-Indonesia, membahas dampak lanjutan dari kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN paling lambat akhir 2024 sesuai amanat Undang-Undang ASN.
Taj Yasin menambahkan bahwa Pemprov Jateng akan mengakomodasi berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat tersebut. Salah satu fokus utama adalah mencegah terbentuknya klaster pengangguran baru dari kalangan pegawai honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Hak Setara
Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR RI juga menekankan pentingnya kepastian jenjang karier bagi PPPK. Mereka menilai PPPK harus memiliki hak yang setara dengan PNS dalam hal kenaikan jabatan, penghargaan kinerja, hingga pengembangan kompetensi.
“Tadi baru dirapatkan. Soal teknisnya, kita masih tunggu. Tapi kalau semua usulan itu bisa diterima dan hak-haknya bisa dipenuhi, maka tidak akan ada perbedaan antara PPPK dan PNS,” ujar Taj Yasin.
Ia juga menyoroti pentingnya perhatian khusus terhadap guru tidak tetap (GTT), mulai dari penempatan yang sesuai agar mendapat jatah jam mengajar yang layak, hingga jaminan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, RR Utami Rahajeng, menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut, terutama terkait pemetaan formasi guru.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang paling memahami formasinya. Kami akan petakan guru yang belum dapat jam atau yang masih nol jam mengajar. Mereka akan kita prioritaskan,” kata Utami.
Langkah-langkah ini menunjukkan upaya aktif Pemprov Jateng untuk menyeimbangkan kebutuhan birokrasi dengan perlindungan hak tenaga honorer di tengah transisi kebijakan ASN nasional. (*)