• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Anggota Polda Jateng Dipecat karena Berzina dan Main Judol, Ajukan Banding ke Propam

Sanksi tegas dijatuhkan Polda Jawa Tengah terhadap Bripda Bagus Yoga Ardian. Anggota Direktorat Samapta itu dipecat karena terlibat perbuatan asusila dan perjudian online, dua pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri.

T. Budianto
Last updated: Juli 23, 2025 4:43 pm
T. Budianto
Juli 23, 2025
Share
2 Min Read
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Bagus Yoga Ardian, anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta), akibat terbukti melakukan perbuatan asusila dan bermain judi online. Putusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang sidang Polda Jateng, Kamis (17/7).

“Putusannya adalah PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).

Dalam sidang tersebut, perilaku Bripda Yoga dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran berat dan tercela. Selain diproses etik, ia sempat ditahan di rumah tahanan Polda Jateng selama penyelidikan berjalan.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kini dilakukan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja,” tegas Artanto.

Penyelidikan Internal

Dari hasil penyelidikan internal, Bripda Yoga terbukti menjalin hubungan layaknya suami-istri di luar ikatan pernikahan yang sah, serta aktif bermain judi daring atau judol.

Meski sidang etik telah menjatuhkan putusan PTDH, Bripda Yoga belum resmi diberhentikan karena mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. “Yang bersangkutan mengajukan banding,” jelas Artanto.

Menurut prosedur, Bripda Yoga memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding ke Divisi Propam Polda Jateng agar diproses lebih lanjut. Hingga kini, proses tersebut masih menunggu kelengkapan administrasi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi anggota kepolisian lainnya agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi perilaku yang mencoreng citra Polri di mata publik. (bae)

TAGGED:judolkabidhumaspolda jateng
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Mbak Ita berdiri usai diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). (bae)
Mbak Ita Menangis di Ruang Sidang Tipikor: Saya Minta, Selama Ini Saya Berusaha . . .
Juli 24, 2025
Mau Bayar Tiket Kereta di Indomaret? Begini Cara Mudah dan Praktisnya
Juli 23, 2025
Aktif, Syar’i, dan Nyaman: Panduan Hijab Olahraga bagi Muslimah
Juli 23, 2025
Kelapa Bakar, Benarkah Ini Minuman Ajaib dan Bermanfaat?
Juli 23, 2025
Alwin Basri, suami Mbak Ita mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). (bae)
Deretan Koleksi 17 Jam Mewah Alwin Basri Suami Mbak Ita, Ada Rolex Rp600 Juta
Juli 24, 2025

Trending Minggu Ini

Deretan Skandal Ijazah Palsu Pejabat di Belahan Dunia
Juli 19, 2025
Partainya Keluarga Jokowi, Kaesang Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PSI
Juli 19, 2025
Polda Jabar Telusuri Tragedi di Pernikahan Anak Gubernur Dedi Mulyadi
Juli 19, 2025
Eks Rektor UGM Bongkar Dugaan Kejanggalan Gelar Sarjana Jokowi: Tak Pernah Lulus S1?
Juli 17, 2025
Gubernur Luthfi Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Inspiratif
Juli 19, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Mbak Ita Murka: Suami Diam-Diam Temui Iin, Terima Rp600 Juta Tanpa Sepengetahuan

T. Budianto
Terdakwa penyuap Alwin Basri dan Mbak Ita, Martono mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Jaksa Salah Terapkan Pasal, Martono Penyuap Mbak Ita Minta Dibebaskan dari Hukuman

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Mbak Ita Hadirkan Ketua Dewan Masjid sebagai Saksi Meringankan

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Narapidana Pengendali Jaringan Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi

Nugroho P.
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?