NARAKITA, SEMARANG- Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Bagus Yoga Ardian, anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta), akibat terbukti melakukan perbuatan asusila dan bermain judi online. Putusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang sidang Polda Jateng, Kamis (17/7).
“Putusannya adalah PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).
Dalam sidang tersebut, perilaku Bripda Yoga dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran berat dan tercela. Selain diproses etik, ia sempat ditahan di rumah tahanan Polda Jateng selama penyelidikan berjalan.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kini dilakukan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja,” tegas Artanto.
Penyelidikan Internal
Dari hasil penyelidikan internal, Bripda Yoga terbukti menjalin hubungan layaknya suami-istri di luar ikatan pernikahan yang sah, serta aktif bermain judi daring atau judol.
Meski sidang etik telah menjatuhkan putusan PTDH, Bripda Yoga belum resmi diberhentikan karena mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. “Yang bersangkutan mengajukan banding,” jelas Artanto.
Menurut prosedur, Bripda Yoga memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding ke Divisi Propam Polda Jateng agar diproses lebih lanjut. Hingga kini, proses tersebut masih menunggu kelengkapan administrasi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi anggota kepolisian lainnya agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi perilaku yang mencoreng citra Polri di mata publik. (bae)