NARAKITA, SEMARANG – Polda Jawa Tengah memburu pengguna jasa atau user anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang menyuruh merusak dan mencuri properti milik KAI di Kota Semarang.
“Kami sedang mencari seseorang yang mengorder anggota GRIB Jaya,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (22/5/2025).
Dwi Subagio mengatakan, empat anggota GRIB Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku melakukan perusakan karena diorder seseorang berinisial E.
Untuk menjalankan aksinya, para tersangka mengaku diberi upah oleh E. “Masing masing-masing dibayar sebesar Rp1,7 juta,” bebernya.
Berdasarkan keterangan keempat tersangka, E merupakan anak mantan penghuni di bekas rumah dinas milik KAI yang berada di Jalan Gergaji, Kota Semarang, itu.
Polda Jawa Tengah mengultimatum saudara E selaku pemesan jasa anggota GRIB Jaya, untuk segera menyerahkan diri.
“Kami menghimbau kepada saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik melanjutkan pemberkasan empat anggota GRIB Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang kini ditahan berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” beber Kombes Dwi. (bai)