Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
šŸ”„ HOT NEWS
Beda Tafsir DPR Dengan Putusan MK 135 Soal Pemilu Serentak
Erick Thohir: Liga Indonesia Makin Serius, Perekrutan Eks J-League Jadi Bukti Nyata
Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?
Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
Ā© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Anggota GRIB Jaya Terima Order Rusak Aset KAI Semarang, User Diburu Polisi

Polisi memburu user atau pengguna jasa anggota GRIB Jaya untuk merusak aset KAI di Semarang.

R. Izra
Last updated: Mei 23, 2025 12:45 am
R. Izra
Mei 22, 2025
Share
2 Min Read
Empat anggota ormas Grib Jaya semarang diamankan polisi karena merusak properti PT KAI
Empat anggota GRIB Jaya tersangka perusakan properti KAI di Semarang dihadirkan saat konferensi persĀ diĀ PoldaĀ Jateng
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Polda Jawa Tengah memburu pengguna jasa atau user anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang menyuruh merusak dan mencuri properti milik KAI di Kota Semarang.

“Kami sedang mencari seseorang yang mengorder anggota GRIB Jaya,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (22/5/2025).

Dwi Subagio mengatakan, empat anggota GRIB Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku melakukan perusakan karena diorder seseorang berinisial E.

Untuk menjalankan aksinya, para tersangka mengaku diberi upah oleh E. “Masing masing-masing dibayar sebesar Rp1,7 juta,” bebernya.

Berdasarkan keterangan keempat tersangka, E merupakan anak mantan penghuni di bekas rumah dinas milik KAI yang berada di Jalan Gergaji, Kota Semarang, itu.

Polda Jawa Tengah mengultimatum saudara E selaku pemesan jasa anggota GRIB Jaya, untuk segera menyerahkan diri.

“Kami menghimbau kepada saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah,” tegasnya.

Sementara itu, penyidik melanjutkan pemberkasan empat anggota GRIB Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka yang kini ditahan berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” beber Kombes Dwi. (bai)

TAGGED:grib jayapolisi buru pengguna jasapolisi buru userrusak aset kaiterima pesanan
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Beda Tafsir DPR Dengan Putusan MK 135 Soal Pemilu Serentak
Juli 7, 2025
Erick Thohir: Liga Indonesia Makin Serius, Perekrutan Eks J-League Jadi Bukti Nyata
Juli 7, 2025
Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?
Juli 7, 2025
Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Juli 7, 2025
Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Juli 7, 2025

Berita Terkait

Internasional

Trump Ancam Negara BRICS Termasuk RI dengan Tarif Impor 10 Persen

T. Budianto
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN)
Terkini

Butuh Rp 300 Miliar untuk Pemeliharaan, Pembangunan IKN Tahap I Rampung

R. Izra
Terkini

Ratusan Hafiz Terima Tali Asih dari Pemprov Jateng, Setiap Santri Dapat Rp1 Juta

T. Budianto
Terkini

Tanpa Tiket Masuk, Pengunjung Jateng Fair 2025 Naik 300 Persen

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?