NARAKITA, JAKARTA- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak hadir memenuhi panggilan KPK, Jumat 20 Juni 2025. Alasannya, masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Khofifah minta dijadwalkan ulang.
Agendanya, Khofifah Indah Parawangsa akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas tahun anggaran 2021-2022, yang saat ini masih dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Khofifah tak memenuhi pemeriksaan karena memiliki keperluan lain. “Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa) tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Surat panggilan kepada Khofifah sudah dilayangkan pada 13 Juni 2025 atau sepekan yang lalu. Surat tersebut mendapatkan balasan pada 18 Juni 2025. Dalam surat balasannya itu, Khofifah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan mengingat sudah ada agenda kegiatan lain.
Dalam perkara ini, penyidik juga turut meminta keterangan dari Anik Maslachah, Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur. Pemeriksaan terhadap dua tokoh perempuan ini dinilai penting untuk mendalami alur dan proses distribusi dana hibah yang tengah diselidiki.
Sebelumnya, nama Khofifah disebut dalam pernyataan eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Ia mengungkapkan bahwa Gubernur seharusnya mengetahui proses pengeluaran dana hibah pokmas, karena pelaksana kebijakan tersebut berada di tingkat kepala daerah.
“Yang menerbitkan dana hibah itu ya kepala daerah. Masa bisa dibilang tidak tahu?” ujar Kusnadi saat dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis, 19 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa proses pengalokasian dana hibah itu telah melalui pembicaraan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Pernyataan Kusnadi ini membuka ruang baru dalam pengembangan perkara yang melibatkan alokasi dana hibah melalui mekanisme pokok pikiran (pokir) anggota dewan. KPK terus menggali informasi dari berbagai pihak yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari temuan awal terkait suap dalam distribusi dana hibah ke sejumlah kelompok masyarakat. Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Rinciannya, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 lainnya adalah pemberi suap, dengan 15 di antaranya berasal dari pihak swasta.
Dua pemberi suap lainnya diketahui merupakan aparatur pemerintahan. Penelusuran terhadap aliran dana terus dilakukan, termasuk mengecek validitas proposal pengajuan hibah dan keterlibatan jaringan politis.
Dana hibah yang mestinya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan pribadi oleh sejumlah pihak yang kini sedang dalam proses hukum.
Pemanggilan terhadap Khofifah sendiri bukan berarti ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya masih sebagai saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap lebih jauh kronologi dan aktor utama dalam skandal ini.
KPK menekankan pentingnya kehadiran semua saksi untuk memberi klarifikasi yang adil dan terbuka, termasuk para pejabat aktif di pemerintahan daerah. Lembaga antikorupsi itu juga mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(*)