Jumat, 27 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
KORPRI Banjarnegara Salurkan Bantuan Sosial untuk 279 Anggotanya
Pemprov Jateng Akui Kesulitan Capai Target Bauran Energi Terbarukan 2025
Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten
Alasan Mengapa Pemilu Dipisah Antara Nasional Dan Lokal
Pemilu 2029 Hanya Memilih DPR, DPD dan Presiden/Wakil Presiden
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Alasan Mengapa Pemilu Dipisah Antara Nasional Dan Lokal

YAYASAN Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

baniabbasy
Last updated: Juni 27, 2025 12:02 pm
baniabbasy
Juni 27, 2025
Share
8 Min Read
Ketua Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati bersalaman dengan para kuasa hukum setelah MK membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025
Ketua Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati bersalaman dengan para kuasa hukum setelah MK membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025
SHARE

Oleh Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan uji materi oleh Perludem tersebut dikabukan sebagian. Dan pada Kamis (26/6/2025) MK membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Isinya, sistem pemilihan umum (pemilu) mendatang terbagi dalam dua kelompok, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan Presiden-Wakil Presiden. Sementara pemilu lokal, untuk memilih DPRD provinsi, kabupaten/kota, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota.

Untuk waktu penyelenggaran, pemilu nasional diselenggarakan serentak pada 2029. Sementara pemilu lokal, diselenggarakan serentak minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan, setelah pemilu nasional atau setelah Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2029 dilantik. Penyelenggaraan pemilu lokal kisaran waktunya di tahun 2031.

Diantara alasan Yayasan Perludem agar pemilu dibagi menjadi dua penyelenggaraan, nasional dan lokal yaitu, terlalu dekatnya waktu pemilihan antara pemilu DPR/DPD/Presiden-wakil presiden/DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Berdasarkan Pemilu 2024, untuk pemilu DPR/DPD/Presiden-wakil presiden/DPRD provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan serempak pada 14 Februari 2024.

Masih di tahun yang sama, yakni pada 27 November 2024, giliran pemilukada atau pemilihan kepala daerah gubernur/bupati/walikota diselenggarakan negara. Waktu yang cukup berdekatan membuat partai politik tidak bisa mencari kader terbaiknya untuk maju dalam pilkada.

Alasan berikutnya, karena partai politik tidak memiliki cukup Waktu untuk mempersiapkan kader terbaiknya untuk berlaga dalam pemilihan kepala daerah. Efeknya, kedaulatan partai politik menjadi terbanggu. Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Akibatnya, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

Integrasi pembangunan nasional menjadi alasan berikutnya yang disampaikan Perludem. “Dengan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jarak pemilu daerah dua tahun setelah pemilu daerah, akan membuat interval pembangunan menjadi pasti. Satu hal yang penting, penyusunan rencana pembangunan, baik untuk level pusat maupun level daerah, akan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang sesuai dengan UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Setiap pejabat politik, baik presiden dan kepala daerah di dalam menyusun visi dan misinya di dalam penyelenggaraan pemilu, wajib untuk mempedomani rencana pembangunan jangka panjang bagi presiden, dan bagi kepala daerah wajib mempedomani pula rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana jangka panjang nasional.”

Dalam hal ini, MK menyatakan waktu penyelenggaraan pemlu presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.
Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.

Terkait usulan waktu penyelenggaraan, Perludem mengusulkan pelaksanaan pemilu nasional (pemilihan anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden serentak dalam satu waktu sesuai jadwal pada 2029. Sementara pemilu lokal untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, dilaksanakan serentak pada 2031.

Skema waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal
Skema waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal

Jika demikian, maka dua kemungkinan di masa transisi bagi DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilu 2024, yang masa jabatannya akan diperpanjang hingg 2031. Sementara bagi kepala daerah hasil pilkada 2024, hanya akan terjadi masa transisi kuang lebih satu tahun. Pilihannya bisa diperpanjang bagi mereka yang saat ini menjabat, atau ditunjuk Penjabat atau Pj.

Oleh MK, menyikapi masa transisi tersebut, meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menentukan pengisi jabatan kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota. Mengingat para kepala daerah hasil pilkada serentak 2024, dilantik pada Februari 2025 untuk masa jabatan lima tahun hingga Februari 2030. Apakah akan ada perpanjangan masa jabatan bagi gubernur/bupati/walikota pada 2030 hingga 2031, atau tetap habis jabatan lalu pemerintah menentukan penjabat atau Pj, itu diserahkan ke pemerintah.

Berkaca dari pemilu pemlu sebelumnya, Perludem juga membaca sisi kejenuhan dan kebingungan pemilih ketika dihadapkan pada banyaknya kertas surat suara yang dicoblos. Terbukti sejak pemilu 2014, 2019, dan terakhir 2024, jumlah surat suara tidak sah mencapai lebih dari 10 persen. Kondisi ini cukup melemahkan proses demokrasi, terutama soal kualitas kedaulatan rakyat.

Ahli pemilu yang dihadirkan Perludem, Didik Supriyanto, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa ilmu politik mengenal tiga tujuan pemilu: perwakilan politik, integrasi politik, dan efektivitas pernerintah. Dalam bahasa lain, doktrin hukum tata negara merumuskan tiga tujuan pemilu tersebut: 1) membentuk badan perwakilan rakyat; 2) menjaga keutuhan negara, dan; 3) menciptakan pemerintahan efektif.

Masalahnya, kata Didik, pemilu serentak nasional (DPR, DPD, dan presiden) tidak diikuti oleh pemilu serentak daerah (DPRD dan kepala daerah) sehingga pemerintahan terbelah atau bahkan pemerintahan tak berpola terjadi di semua provinsi maupun kabupaten/kota.

Oleh karena itu untuk menghindari terbentuknya pemerintahan terbelah atau bahkan pemerintahan tidak berpola di provinsi maupun kabupaten/kota, tidak ada pilihan lain kecuali menyerentakkan pemilihan kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota) dengan pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.

Dengan demikian demi menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, maka pemisahan pilkada dari pemilu serentak legislatif dan presiden, harus diakhiri. Kini, pilihannya tinggal dua format pemilu: menyatukan pilkada ke dalam pemilu serentak legislatif-presiden sehingga terjadi “maha pemilu” setiap lima tahun sekali.

Atau menggelar pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden dan secara terpisah menggelar pemilu daerah khusus untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota. Dengan cara demikian maka setiap lima tahun digelar dua jenis pemilu serentak berbeda.

Pilihan pertama, menggelar semua jenis pemilu dalam satu penyelenggaraan pemilu alias “maha pemilu” bukanlah pilihan bijaksana sebab secara teknis sangat sulit dilakukan, baik bagi partai politik, calon, pemilih, maupun penyelenggara. Jika pemilu legislatif saja, pada Pernilu 2004 dikenal media asing sebagai pemilu paling kompleks di dunia, bagaimana dengan pemilu total nasional.

MK pun menilai, alasan dan pertimbangan yang disampaikan Perludem dan ahli pemilu kait dengan perubahan sistem pemilu ke depan cukup masuk akal. Meskipun dalam proses persidangan uji materi, ada pemikiran yang berbeda antara legislatif (DPR) dan eksekutif (pemerintah). DPR berharap MK menolak gugatan ini, sementara pemerintah menyerahkan sepenuhnya keputusan di MK. Semoga perubahan ini membawa pemilu dan arah demokrasi di Indonesia semakin lebih baik dan menghasilkan pemerintahan yang efektif efisien.(*)

TAGGED:DPRD sambut putusan MKPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024MK putuskan Pemilu DPRD Propvinsi Kabupaten 2031Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

KORPRI Banjarnegara Salurkan Bantuan Sosial untuk 279 Anggotanya
Juni 27, 2025
Pemprov Jateng Akui Kesulitan Capai Target Bauran Energi Terbarukan 2025
Juni 27, 2025
Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten
Juni 27, 2025
Alasan Mengapa Pemilu Dipisah Antara Nasional Dan Lokal
Juni 27, 2025
Pemilu 2029 Hanya Memilih DPR, DPD dan Presiden/Wakil Presiden
Juni 27, 2025

Berita Terkait

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan dewan lainnya memberi keterangan pers seusai Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
OpiniSerba-serbi

Pulau-Pulau Kecil Indonesia Dijual Puluhan Miliyar di Situs Asing?

baniabbasy
Anggota Komisi VII DPR RI Erna Sari Dewi mengecam kinerja pemerintah yang lambat dalam menangani persoalan terisolasinya 4ribu warga masyarakat Enggano Bengkulu Sumatera.
Opini

Akses Logistik Terisolasi, 4.000 Warga Enggano Hidup Tanpa Kepastian

baniabbasy
Opini

Kasus Korupsi Rp237 Miliar BUMD Cilacap Pecahkan Rekor Kerugian Terbesar Korupsi Tingkat Kabupaten

baniabbasy
Jokowi mulai bawa nama Presiden Prabowo dalam pusaran usulan pemakzulan Wapres Gibran
Opini

Jokowi Seret Prabowo Turut Serta Dalam Pemakzulan Gibran

baniabbasy
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?