NARAKITA, SEMARANG – Tersangka kasus karaoke striptis di Semarang, Bambang Raya (BR) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Tengah.
Pemilik karaoke Mansion KTV & Bar Semarang yang juga Ketua Partai Hanura Jawa Tengah itu meminta dikeluarkan dari tahanan karena dua alasan utama.
“Minta penangguhan, alasan sudah berumur dan sebagai tulang punggung keluarga,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (3/7/2025).
Kombes Dwi mengatakan, tersangka Bambang Raya mengajukan permohonan penangguhan pekan lalu. Diketahui tersangka ditahan di Rutan Polda Jateng sejak Jumat (20/6/2025).
Atas permohonan tersebut, kepolisian belum memutuskan sikap. Kombes Dwi menegaskan pihaknya tengah medalami apakah tersangka layak atau tidak untuk ditahan. “Masih kami pelajari,” ujarnya.
Penangguhan Penahanan
Menurutnya, proses penangguhan penahanan perlu mempertimbangkan banyak hal. Jangan sampai pembebasan tersangka mengganggu proses penyidikan yang berjalan.
“Penyidikan jangan sampai terhambat. Tersangka ditahan untuk memudahkan proses penyidikan,” beber Dwi.
Apalagi sebelumnya Bambang Raya sempat dua mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan terus berdalih sedang ada kegiatan organisasi.
Untuk diketahui, kasus pornografi bermodus menyediakan striptis atau tari telanjang di Masion KTV Semarang, digerebek tim Polda Jawa Tengah pada akhir Februari 2025.
Saat itu tim kepolisian mengamankan 20 orang di lokasi penggerebekan, di antaranya 16 orang lady companion (LC) atau pemandu lagu, manajer, hingga penyedia jasa yang dipanggil “mami” dan “papi”. (bae)