Jumat, 4 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Purbalingga Tuan Rumah Kejurprov Futsal Jateng 2025
Kasus Juliana, Puan Minta Pemerintah Siap Hadapi Gugatan
Pengembangan Koperasi Merah Putih di Semarang, Agustina Gandeng Brida: Banyak Peluang Bisa Diambil
Alasan Bambang Raya Minta Tak Ditahan: Sudah Tua dan Tulang Punggung Keluarga
Mbak Ita Curhat Rumah Tangga di Persidangan: Iin Diam-diam Sering Ketemu Alwin di Rumah
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Alasan Bambang Raya Minta Tak Ditahan: Sudah Tua dan Tulang Punggung Keluarga

Berdalih faktor usia dan tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga, Bambang Raya, tersangka kasus karaoke striptis di Semarang, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Tengah.

T. Budianto
Last updated: Juli 4, 2025 10:00 am
T. Budianto
Juli 4, 2025
Share
2 Min Read
Mucikari di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang Mami Uthe kekuar ruang kejaksaan mengenakan rompi tahanan, Kamis (26/5). (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Tersangka kasus karaoke striptis di Semarang, Bambang Raya (BR) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Tengah.

Pemilik karaoke Mansion KTV & Bar Semarang yang juga Ketua Partai Hanura Jawa Tengah itu meminta dikeluarkan dari tahanan karena dua alasan utama.

“Minta penangguhan, alasan sudah berumur dan sebagai tulang punggung keluarga,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (3/7/2025).

Kombes Dwi mengatakan, tersangka Bambang Raya mengajukan permohonan penangguhan pekan lalu. Diketahui tersangka ditahan di Rutan Polda Jateng sejak Jumat (20/6/2025).

Atas permohonan tersebut, kepolisian belum memutuskan sikap. Kombes Dwi menegaskan pihaknya tengah medalami apakah tersangka layak atau tidak untuk ditahan. “Masih kami pelajari,” ujarnya.

Penangguhan Penahanan

Menurutnya, proses penangguhan penahanan perlu mempertimbangkan banyak hal. Jangan sampai pembebasan tersangka mengganggu proses penyidikan yang berjalan.

“Penyidikan jangan sampai terhambat. Tersangka ditahan untuk memudahkan proses penyidikan,” beber Dwi.

Apalagi sebelumnya Bambang Raya sempat dua mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan terus berdalih sedang ada kegiatan organisasi.

Untuk diketahui, kasus pornografi bermodus menyediakan striptis atau tari telanjang di Masion KTV Semarang, digerebek tim Polda Jawa Tengah pada akhir Februari 2025.

Saat itu tim kepolisian mengamankan 20 orang di lokasi penggerebekan, di antaranya 16 orang lady companion (LC) atau pemandu lagu, manajer, hingga penyedia jasa yang dipanggil “mami” dan “papi”. (bae)

TAGGED:bambang raya saputradirreskrimum polda jatengmansion ktv semarang
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Purbalingga Tuan Rumah Kejurprov Futsal Jateng 2025
Juli 4, 2025
Kasus Juliana, Puan Minta Pemerintah Siap Hadapi Gugatan
Juli 4, 2025
Pengembangan Koperasi Merah Putih di Semarang, Agustina Gandeng Brida: Banyak Peluang Bisa Diambil
Juli 4, 2025
Alasan Bambang Raya Minta Tak Ditahan: Sudah Tua dan Tulang Punggung Keluarga
Juli 4, 2025
Mbak Ita Curhat Rumah Tangga di Persidangan: Iin Diam-diam Sering Ketemu Alwin di Rumah
Juli 4, 2025

Berita Terkait

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari usai bersaksi di sidang Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3062025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Mbak Ita Geleng-geleng Kepala saat Iin Singgung Kemungkinan Eks Wali Kota Cemburu

R. Izra
Ilustrasi pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kriminalitas dan Hukum

Skandal Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, JCW: Harus Diusut Juga Pencucian Uangnya

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Di Balik Tragedi di Jembatan Jurug, Mahasiswi UNS Hilang Usai Terjun ke Sungai

Nugroho P.
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?