NARAKITA, SEMARANG – Aipda Robig Zainudin memprotes jaksa yang tidak mau memutar CCTV yang merekam kejadian sebelum hingga setelah peristiwa penembakan pelajar SMK di Semarang.
“Saya mempertanyakan apakah ada alasan tertentu yang menyebabkan rekaman CCTV tersebut tidak ditampilkan dalam persidangan,” ujar Robig dalam sidang duplik di PN Semarang, Selasa (29/7). Dia menyayangkan rekaman CCTV hanya dibawa dan diuraikan dalam surat dakwaan dan tuntutan serta ditambahkan dalam catatan jaksa penuntut umum.
Seharusnua, kata dia, fakta persidangan didukung hasil rekaman CCTV sebagai bukti visual, sehingga kredibilitas proses peradilan dapat teruji. Robig menilai adanya pemutaran CCTV dalam persidangan dapat menunjukkan posisi dirinya saat berhadapan dengan rombongan remaja yang menurutnya akan tawuran karena membawa senjata tajam.
Berakhir Tewas
Terdakwa yang merupakan anggota Polrestabes Semarang ini ingin menyampaikan dalam CCTV tersebut nampak jelas posisinya, para remaja, hingga almarhum Gamma Rizkynata Oktavandy yang terkena tembakan dan berakhir tewas.
Ia juga ingin membuktikan keterangan saksi anak yang dihadirkan dalam persidangan mengenai jarak tembakan. Secara tegas Robig menyatakan dengan tidak munculnya rekaman CCTV tersebut menunjukkan asumsi terkait posisi para pelaku tawuran.
Kemudian jaksa membuat catatan dan berasumsi bahwa tidak ada perbuatan menyerang atau mengancam terdakwa, di mana anak-anak tersebut melintas dan hanya melewati terdakwa. Menurutnya hal itu merupakan bagian dari asumsi subjektif saja karena tidak disertai dengan pemutaran alat bukti visual atau CCTV. (bae)