NARAKITA, SEMARANG – Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin mengaku melesatkan empat kali tembakan ke arah siswa SMK yang melintas di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang.
“Saya tembak empat kali,” ujar Robig saat diperiksa sebagai terdakwa kasus penembakan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6/2025).
Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Saat melepas peluru pertama, Robig sambil berteriak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. “Saya ke tengah jalan, saya tembak peringatan ke arah jam sebelas,” ujarnya.
Tembakan kedua dan ketiga diarahkan ke arah sepeda motor pengendara. Sementara tembakan keempat sengaja menyasar tubuh korban.
“Saya bidik kakinya, biar berhenti. Tidak tahu kena atau tidak,” jelasnya.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun itu tewas.
Sementara dua korban lain, masing-masing berinisial AD terserempet peluru di dada dan korban ST terserempet peluru di bagian tangan. Keduanya selamat mengalami luka-luka.
Robig mengaku sebagai anggota kepolisian memang dibekali pistol.
Dia berambisi menghentikan laju rombongan pengendara motor yang dinilai membahayakan orang lain lantaran membawa senjata tajam. Ia khawatir jika dibiarkan akan ada korban.
Namun, Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari mempertanyakan alasan terdakwa menembak korban dengan dalih melindungi masyarakat.
“Saudara ingin mencegah timbulnya korban, tapi gara-gara tembakan Saudara menimbulkan korban jiwa,” kritik Hakim.
Robig pun mengaku menyesal karena telah menembak rombongan pengendara yang melintas hingga salah satu korban meninggal dunia.
“Saya menyesal karena tindakan saya menyebabkan adanya korban,” ucap Robig. (bai)