Selasa, 8 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Begini Nasib Honorer (Non-ASN) Yang Tidak Lolos PPPK dan CASN
Orang Kaya Thailand Ungkap Tarif Impor Trump akan Untungkan Jepang
Dana Bansos Masuk Meja Judi: Setengah Juta Penerima Terlibat
Senyum Lega Keluarga Gamma saat Dengar Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara
Negosiasi Gagal! Indonesia Tetap Kena 32 Persen Tarif Trump
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Aipda Robig Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang

Aipda Robig polisi Polrestabes Semarang yang tembak mati Gamma -pelajar SMK di Semarang- dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menyebut, tak ada unsur meringankan dalam kasus ini.

R. Izra
Last updated: Juli 8, 2025 1:18 pm
R. Izra
Juli 8, 2025
Share
2 Min Read
Jaksa menyerahkan surat tuntutan kepada terdakwa Robig Zaenudin dalam sidang di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
Jaksa menyerahkan surat tuntutan kepada terdakwa Robig Zaenudin dalam sidang di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Jaksa menuntut Aipda Robig Zaenudin 15 tahun penjara. Anggota Polrestabes Semarang itu dinilai terbukti bersalah menembak mati siswa.

Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono menilai Aipda Robig layak dihukum 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Bahkan, jaksa menghendaki Aipda Robig dituntut pidana denda.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa PN Semarang, Selasa (8/7/2025).

Kata jaksa, ada dua pertimbangan yang memperberat tuntutan hukuman.

“Aipda Robig sebagai anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Serta perbuatannya menimbulkan korban,” ungkap jaksa.

Jaksa menyatakam selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pembenar yang dapat menggugurkan pidana.

Sehingga tidak ada pertimbangan yang meringankan tuntutan hukuman.

“Yang meringankan: tidak ada yang meringankan,” tegasnya.

Aipda Robig dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, Aipda Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun itu tewas.

Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD dadanya terserempet peluru dan korban ST tangannya terkena tembakan.

Dalam persidangan, Aipda Robig mengaku melesatkan tembakan empat kali dengan tujuan menghentikan laju para pengendara. Tiga tembakan diarahkan langsung ke sepeda motor atau tubuh korban. *bae

TAGGED:aipda robig dituntut hukuman 15 tahun penjarapolisi tembak mati pelajar smk semarangsidang aipda robigsidang robigsidang tuntutan aipda robigtuntutan aipda robig
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Begini Nasib Honorer (Non-ASN) Yang Tidak Lolos PPPK dan CASN
Juli 8, 2025
Orang Kaya Thailand Ungkap Tarif Impor Trump akan Untungkan Jepang
Juli 8, 2025
Dana Bansos Masuk Meja Judi: Setengah Juta Penerima Terlibat
Juli 8, 2025
Senyum Lega Keluarga Gamma saat Dengar Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara
Juli 8, 2025
Negosiasi Gagal! Indonesia Tetap Kena 32 Persen Tarif Trump
Juli 8, 2025

Berita Terkait

Misa 1000 hari arwah Iwan Budi. Keluarga menunggu penuntasan kasus pembunuhan keji diduga berlatar belakang kasus korups di Semarang
Kriminalitas dan Hukum

Tiga Tahun Menunggu dalam Sunyi, Sudah 1.000 Hari Keluarga Iwan Boedi Menanti Keadilan

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Nadiem Makarim Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Kejagung Hari Ini, Dugaan Korupsi Chromebook

R. Izra
Tiga pejabat Bapenda Kota Semarang bersaksi di sidang korupsi Mbak ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7/2025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Cerita Pejabat Bapenda Semarang Diperintah Atasan Bakar Catatan Iuran Setoran Mbak Ita

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Ngaku Kerja di Pelayaran, Ternyata Pelaku Penganiayaan di Sleman Hanya Staf Admin Pelabuhan

Nugroho P.
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?